Irfan Anak Bupati Majalengka Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan

Sabtu, 16 November 2019 - 07:52 WIB
Irfan Anak Bupati Majalengka Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan
Koordinator kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiwanto, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) dini hari. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Tersangka kasus penembakan, Irfan Nur Alam resmi ditahan. Penahanan terhadap Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (15/11/2019) pukul 15.30 sampai Sabtu (16/11/2019) pukul 01.00.

Irfan yang juga anak Bupati Majalengka ini dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik. Terkait penahanan kliennya, Koordinator kuasa hukum Irfan, Kristiwanto menjelaskan akan mengajukan penangguhan penahanan. Sifat kooperatif yang diperlihatkan kliennya, jadi modal untuk mengajukan penangguhan penahanan itu.

"Karena penahanan itu kan hak prerogatif penyidik, subjektivitas penyidik. Jadi kita tidak bisa mengelak. Kita akan membuat surat penangguhan," kata dia, seusai mendampingi kliennya.

Diketahui, peristiwa bermula ketika 12 pegawai perusahaan termasuk Panji, pergi ke Majalengka untuk menagih sisa utang pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan pada April 2019 senilai Rp500 juta.

Panji dan rombongan tiba di Lingkungan Pusaka Indah, Cijati, Kabupaten Majalengka, lokasi pertemuan yang telah ditentukan oleh Andi, rekan Irfan, Minggu sekitar pukul 19.30 WIB.

Lantaran Irfan masih berada di Kota Bandung, akhirnya Panji dan pegawainya menunggu. Selanjutnya, Irfan bersedia menemui Panji di kawasan Ruko Hana Sakura, Cigasong. Maka, Panji dan kawan-kawan pun meluncur ke kawasan Ruko Hana Sakura. Di situlah kejadian penembakan terjadi. (Baca Juga: Ini Kronologi Peristiwa Penembakan di Majalengka versi Korban Panji).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2524 seconds (0.1#10.140)