Saat Pilpres 2019, Ditreskrimsus Polda Jabar dan Kejati Jabar menangani lima kasus penyebaran hoax yang diduga melanggar Undang-undang ITE.
Rahmat Baequni yang dikenal sebagai penceramah itu diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax, tidak pasti atau berlebihan atau tidak lengkap kepada masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali berkolaborasi dengan Suara Muhammadiyah dengan menggelar dialog publik 'Menyatukan Perbedaan, Membangun Negeri'.
Masyarakat bisa bersikap dewasa dan bijak saat mendapatkan informasi dari media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil survei, 40 persen masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan berita benar atau hoaks.
Peneliti dari Klinik Digital Vokasi Humas Universitas Indonesia (UI) terus menggaungkan agar masyarakat cerdas dalam menerima dan mengolah informasi.
Dari Swedia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat waspada dan tidak panik pascaerupsi Gunung Tangkuban Perahu, Jumat (26/7/2019).
Jika dalam ceramahnya, Rahmat Baequni kembali menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, tentu akan ditindak lagi. Namun dengan locus dan tempos delicty yang berbeda.
Tim pengacara sudah berkomunikasi dengan Ratna Sarumpaet tentang putusan yang dijatuhkan pengadilan atas kasusnya itu. Ratna tak mau mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Menurut Emil, setiap individu tentu memiliki cara pandang berbeda-beda. Namun, Emil menegaskan, setiap yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni 2019 nanti, Polri, TNI, dan instansi pemerintah daerah, ingin agar masyarakat menyambut dengan damai.
Hamynudin Fariza: dalam surat permohonan tidak ditahan itu, saya sampaikan bahwa Baequni kooperatif, tidak akan melarikan diri.