Respons Kebutuhan Masyarakat, BI Lakukan Penyesuaian Sistem Kliring

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 09:36 WIB
Respons Kebutuhan Masyarakat, BI Lakukan Penyesuaian Sistem Kliring
Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia Jawa Barat melakukan sosialisasi perubahan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebagai respons atas kebutuhan transaksi masyarakat yang kian cepat namun perlu perlindungan maksimal.

Penyesuaian operasional SKNBI sendiri merupakan penjabaran atas lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) hingga 2025, sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan.

Salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.

Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi tujuh poin penting yang akan berlaku pada 1 September 2019. Pertama, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 kali sehari menjadi 9 kali sehari. Yaitu pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Kedua, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Ketiga, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana. Hal itu terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam menjadi satu jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Serta, penerusan dana kepada nasabah penerima dari 2 jam menjadi paling lama 1 jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

Keempat, Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler. Hal itu terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama 1 jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.

Serta penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam menjadi paling lama 1 jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

Kelima, Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per transaksi.

Keenam, penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp600.

Ketujuh, Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 menjadi maksimal sebesar Rp3.500,00 per transaksi.

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di atas, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan berupa PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. PADG Nomor 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI, dan PADG Nomor 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.

Respons Kebutuhan Masyarakat, BI Lakukan Penyesuaian Sistem Kliring
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6139 seconds (0.1#10.140)