Bakumham Nilai Mosi Tak Percaya Bertentangan dengan Aturan Golkar

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 23:05 WIB
Bakumham Nilai Mosi Tak Percaya Bertentangan dengan Aturan Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Erlangga Hartarto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Pimpinan Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo menilai, mosi tidak percayaterhadapKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bertentangan dengan aturan internal Golkar.

"Mosi tidak percaya yang disampaikan oleh beberapa pengurus DPP Partai Golkar terhadap Ketua Umum merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Menurut Taufan, dalam aturan, baik Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, maupaun AD/ART dan Pararauran Oragnisasi Partai Golkar, tidak mengenal istilah penyampaian sikap dan keberatan terhadap Ketua Umum pertai berlambang pohon beringin tersebut.

"Dengan demikian, baik Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun AD/ART, hasil keputusan Munas atau Munaslub, dan peraturan organisasi, tidak mengenal isitilah penyampaian sikap, pendapat, dan keberatan melalui melalui mosi tidak percaya," ujar Taufan.

Taufan menambahkan mosi tidak percaya yang disampaikan kader Golkar pro Bambang Soesatyo tersebut adalah tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d Anggaran Dasar Partai GOLKAR, yaitu : (1) Melanggar AD/ART, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional; dan (2) Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.

"Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, maka yang bersangkutan (oknum pengurus DPP Partai Golkar) patut diberikan teguran melalui peringatan tertulis, agar ke depannya menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh Kader maupun Pengurus Partai Golkar agar bertindak sesuai dengan mekanisme internal partai Golkar," tutur dia.

Sebelumnya diketahui, sejumlah kader Golkar menggelar konfrensi pers di di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan mosi tidak percaya kepada Airlangga. Mosi tidak percaya disampaikan pengurus DPP Golkar Sirajuddin Abdul Wahab.

"Telah terjadi penguasaan sepihak atas Kantor DPP Partai golkar oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar dengan sepengetahuan saudara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," kata Sirajuddin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6135 seconds (0.1#10.140)