Aniaya Penumpang Bus, Dua Pengamen di Pasirkoja Ditangkap Polisi

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 16:26 WIB
Aniaya Penumpang Bus, Dua Pengamen di Pasirkoja Ditangkap Polisi
Dua pelaku penganiyaan ditunjukkan saat ekspos kasus di Mapolsek Babakan Ciparay. Foto-foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Andri Permana alias Celeng (26) dan Deri (27), pengamen yang biasa mangkal di lampu merah Jalan Soekarno-Hatta, kawasan kawasan Pasirkoja, Babakan Ciparay, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Pasalnya, Celeng dan temannya Deri melakukan penganiayaan berat terhadap korban Asta Kusuma ((26), penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tujuan Jakarta.

"Penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu 25 Agustus 2019, malam," kata Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung di Mapolsek Babakan Ciparay, Jumat (30/8/2019).

Aniaya Penumpang Bus, Dua Pengamen di Pasirkoja Ditangkap Polisi


Saat itu, ujar Sukaryanto, pelaku Celeng dan Deri mengincar korban yang hendak berangkat ke Jakarta menggunakan bus AKAP. Ketika korban hendak naik bus, Celeng dan Deri menyerang korban Asta menggunakan pisau lipat.

Akibatnya korban Asta mengalami luka sayat di bagian leher dan lecet di tangan. Beruntung korban diselamatkan warga dan dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis.

"Para tersangka (Celeng dan Deri) berniat mengambil barang berharga milik korban secara paksa. Korban (Asta) dianggap lemah oleh pelaku," ujar Kapolsek.

Setelah mendapat laporan terkait penganiayaan tersebut dan atas instruksi Kapolresbes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, tutur Sukaryanto, anggota Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay meluncur ke lokasi kejadian dan mengejar pelaku.

Tersangka Celeng dan Deri, tutur Sukaryanto, berhasil diringkus pada pada Selasa 27 Agustus 2019. Celeng ditangka tanpa perlawan di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung.

"Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu gitar dalam keadaan hancur yang digunakan untuk menganiaya korban dan satu bilah pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menyayat leher korban," tutur Sukaryanto.

Kepada penyidik, ungkap Kapolsek, tersangka Celeng pernah terlibat melakukan kejahatan pencurian disertai kekerasan. Dia (Celeng) pernah dilaporkan melakukan perampasan ponsel terhadap salah seorang warga pada 2018 lalu. Namun saat itu, Celeng lolos dari kejaran polisi.

"Kami sangkakan kepada kedua pelaku melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Celeng dan Deri terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5076 seconds (0.1#10.140)