9 Pejabat Berebut Kursi Panas Sekda KBB

Kamis, 30 Agustus 2018 - 14:49 WIB
9 Pejabat Berebut Kursi Panas Sekda KBB
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Agus Maolana. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sembilan pejabat mendaftar proses open bidding jabatan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah ditutup pada Senin (27/8/2018). Mereka terdiri dari delapan pejabat yang berasal dari KBB dan seorang lagi berasal dari luar KBB.

Mereka yang merebutkan kursi sekda yang ditinggalkan pejabat sebelumnya Maman S Sunjaya yang mundur akibat maju dalam Pilkada KBB 2018 ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wandiana, Asda II KBB Asep Ilyas, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Sodikin, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Asep Wahyu FS.

Kemudian, Staf Ahli Pemda KBB Asep Sehabudin, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman KBB Rachmat Adang Syafaat, Plt Kadisperindag Maman Sulaeman, dan Asda III KBB Agustina Priyanti. Sementara, seorang lagi yang berasal dari luar KBB adalah Aji Giatmiko Sugiat yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemkot Bandung.

"Total ada sembilan yang mendaftar open bidding sekda, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi berkas pendaftarannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Agus Maolana di Ngamprah, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan mencakup administrasi masing-masing seperti usia di bawah 56 tahun, pangkat, dan lain-lain. Pendaftaran dibuka dari 13-27 Agustus 2018. Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini dilakukan terbuka sehingga bisa diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat. Mereka berasal dari internal KBB maupun dari 26 kabupaten/kota lainnya termasuk pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dia menjelaskan, ada tujuh persyaratan khusus dan sembilan umum yang harus dipenuhi pejabat yang ikut seleksi sekda. Persyaratan umum harus berstatus PNS di Jawa Barat, usia maksimal 56 tahun pada waktu pelantikan, tidak jadi pengurus partai politik, tidak pernah mendapat/menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan atau perdata.

"Sekda yang terpilih nantinya merupakan sekda definitif dan akan dilantik pada 23 Oktober 2018," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2441 seconds (0.1#10.140)