Lima Jabatan Eselon II Pemkab Purwakarta Akan Dilelang

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:30 WIB
Lima Jabatan Eselon II Pemkab Purwakarta Akan Dilelang
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Dadi Sadali. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta kembali akan melelang sejumlah jabatan eselon II. Pengisian jabatan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lantaran figur yang mengisi jabatan tertentu itu memiliki kapabilitas dan kapasitas mumpuni.

Terdapat lima jabatan tinggi pratama yang akan diisi melalui lelang ini yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Asisten Sekretaris Daerah (Assda) III Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP).

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Dadi Sadali mengatakan, pihaknya sedang memproses izin penyelenggaraan open bidding dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada dua jabatan yang mengalami kekosongan dan dua kepala dinasnya akan pensiun. Tetapi ada kejadian di luar dugaan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan meninggal dunia, " kata Dadi di Purwakarta Kamis (28/8/2019).

Dua lembaga yang masih kosong adalah Dinas Kesehatan dan ASDA II, sedangkan untuk Dinas Peternakan dan Perikanan per Oktober 2019 akan pensiun. Adapun jabatan kepala DPMD akan dilelangkan meskipun pejabat saat ini pensiun pada 1 Januari 2020. Jadi, ada lima kekosongan pejabat tinggi pratama yang akan dilelang tahun ini.

Sebelumnya Pemkab Purwakarta melelang jabatan pada awal tahun 2019, dan melahirkan 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Struktural Eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta. Satu di antaranya adalah pejabat Eselon II A Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta.

Salah satu syarat mendasar untuk mengikuti lelang jabatan yakni Pejabat Administrator Struktural Eselon III yang memiliki jenjang pendidikan minimal strata satu (S1). Ditambah sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (diklatpim) tingkat III, juga menjabat tiga tahun dalam jabatan administratos eselon III B dan eselon III A dan memiliki pangkat golongan IV A.

Pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan ini mengacu pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9180 seconds (0.1#10.140)