Kejaksaan Karawang Diminta Proaktif Tangani Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:25 WIB
Kejaksaan Karawang Diminta Proaktif Tangani Kasus Dugaan Korupsi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta proaktif menangani kasus proyek peningkatan Jalan Interchange Karawang Barat dengan anggaran sebesar Rp29 miliar. Dalam proyek tahun 2018 itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

"Kejaksaan harusnya proaktif dong mencari tahu kebenaran informasi itu, apakah benar ada dugaan korupsi atau hanya sekadar kesalahan administratif saja. Masyarakat Karawang tentunya ingin tahu karena itu proyek besar yang sudah menjadi perbincangan. Selama ini saya menilai kejaksaan itu responsnya lemah terkait kasus dugaan korupsi yang sering dibicarakan masyarakat," kata pengamat pemerintahan Nace Permana, Kamis (29/8/2019).

Menurut Nace, temuan BPK harusnya menjadi pintu masuk aparat kejaksaan untuk mencari tahu ada tidaknya kasus korupsi dalam proyek tersebut. Sejauh yang diketahuinya, banyak temuan BPK yang lewat begitu saja dan kemudian hilang. "Harusnya itu direspons dan kemudian jelaskan kepada masyarakat hasilnya seperti apa, bukan dibiarkan saja. Jangan menunggu laporan masyarakat menjadi alasan untuk menangani kasus dugaan korupsi," ujarnya.

Nace mengatakan, tugas kejaksaan meminimalisr kasus korupsi. Fungsi pencegahan dan penindakan harus berjalan sesuai kebutuhan yang ada. Jangan sampai ada kasus dugaan korupsi yang ramai dibicarakan masyarakat, namun pihak kejaksaan membiarkan hal tersebut.
"Banyak kasus yang disampaikan masyarakat melalui media sosial misalnya, tapi tidak ada respons dari kejaksaan. Kalau terus seperti ini, aparat kejaksaan bakal kehilangan kepercayaan dari masyarakat," katanya.

Seperti diketahui hasil audit tim BPK terhadap proyek peningkatan jalan Interchange Karawang Barat Tahap II Tahun 2018 ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp29 itu diduga melakukan downgrade penggunaan kualitas beton hingga berpotensi merugikan negara. Panjang jalan yang dikerjakan sekitar 800 meter.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8864 seconds (0.1#10.140)