Penyelundupan 224.350 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Selasa, 27 Agustus 2019 - 22:07 WIB
Penyelundupan 224.350 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan
Danlanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Sholehuddin didampingi Kapuskari KKP Riza Priyatna, dan Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief menunjukkan barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan, Selasa (27/8/2019) petang. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Tim gabungan dari Komando Armada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung, Direktorat Polair Polda Jabar, dan BKIPM Bandung, menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura.

Rencananya 224.350 benih lobster jenis pasir dan mutiara bernilai miliaran rupiah tersebut akan dijual ke Singapura dan Vietnam dengan rute Ujung Genteng dan Cisolok, Sukabumi, untuk kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke negara tujuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari seorang pelaku yang berinisial Rd, terdiri dari benih Lobster Pasir berjumlah 219.350 ekor dan Lobster Mutiara 5.000 ekor.

Semua benih lobster itu disimpan dalam 11 kantung plastik besar yang di dalamnya terdapat total 876 kantong plastik kecil beroksigen. Jika dinominalkan Lobster Pasir itu setara dengan Rp32,2 miliar dan Lobster Mutiara senilai Rp1 miliar.

"Hasil operasi tangkap tangan dari pelaku Rd ini kami berhasil menyelamatkan total potensi sumber daya laut seharga Rp33,2 miliar," kata Danlanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Sholehuddin saat ekspose didampingi Kepala Pusat Karantina Ikan (Kapuskari), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riza Priyatna di Kantor BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/8/2019) petang.

Dia mengemukakan, pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya ada informasi dari warga soal adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian selama lebih dari sepekan akhirnya pelaku Rd warga Ujung Genteng, Sukabumi, berhasil ditangkap, pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka Rd ditangkap di Jalan Raya Simpenan, Kabupaten Sukabumi, saat mengendarai mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi F 1322 VC.

"Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku hanya sebagai kurir, sehingga jaringan yang di atasnya masih dilacak," ujar Sunar.

Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna mengungkapkan, maraknya penyelundupan lobster ke luar negeri karena iming-iming harga jual yang sangat tinggi.

Jika di pasar lokal lobster dijual Rp6.000-Rp7.000/ekor namun di Singapura dan Vietnam harganya bisa melonjak hingga Rp150.000-Rp200.000/ekornya. Untuk itulah pihaknya terus bersinergi dengan TNI AL, dan pihak terkait lainnya dalam penyelundupan lobster melalui jalur laut.

Dia menuturkan, penyelundupan lobater di wilayah Indonesia banyak dilakukan melalui jalur laut, baik di Sumatera, Lampung, Jambi, ataupun Jawa Barat. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagimana diubah menjadi Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 88 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Rencananya benih lobster ini akan dilepasliarkan pada Rabu 28 Agustus 2019 pukul 06.00 WIB di sekitar perairan selatan Cilacap," tutur Riza.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2505 seconds (0.1#10.140)