5 Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:33 WIB
5 Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menerapkan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 213 ayat 3 KUHPidana terhadap lima tersangka kasus terbakarnya empat polisi saat mengamankan unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, dengan pasal itu, ancaman hukuman terhadap lima tersangka menjadi 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," kata Iksantyo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Pasal 351 dan 213 KUHPidana mengatur tentang penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu diterapkan karena salah seorang korban, yaitu Ipda Erwin Yudha Wildani, meninggal dunia.

Diketahui, kata Truno, Ipda Erwin meninggal di RS Pusat Pertamina pada Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 01.30 WIB setelah menjalani perawatan atas luka bakar 65% yang dideritanya selama 11 hari.

"Dengan penerapan dua pasal tersebut, kelima tersangka yakni RS, MF alia OZ, R, AB, dan HR alias ZA, terancam hukuman20 tahun penjara. Jadi sanksi hukumannya lebih berat," kata Truno.

Untuk menerapkan pasal untuk menghukum perbuatan pidana para tersangka, ujar Kabid Humas, penyidik kembali melakukan proses penyidikan dengan didasari oleh alat bukti baru yakni catatan surat kematian almarhum Ipda Erwin Yudha Wildani.

Masing-masing tersangka memiliki peran. RS yang melakukan pelemparan bahan bakar cair kepada Alm Ipda Erwin Yudha Mildani dan 3 rekan Polri lainnya

Dia menegaskan, penyidikan berlangsung secara profesional, proporsional, dan prosedural. Saat ini, tengah dilakukan pemberkasan perkara dengan segera menyerahkannya kepada Kejari Cianjur untuk disidangkan.

"Sekali lagi, kami (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya) masih berduka. Saya (Polda Jabar) mengimbau agar menghentikan aksi-aksi anarkis dalam penyampaian atau mengemukakan pendapat di manapun, tetap jaga Ketertiban," tegas Kabid Humas.

Diketahui, Polda Jawa Barat dan Polri berduka telah kehilangan almarhum Ipda Erwin Yudha Wildani. Almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikaret, Kecamatan Cianjur Kota, Kabupaten Sukabumi pada Senin 26 Agustus.

Almarhum Ipda Erwin merupakan salah seorang korban terbakar saat mengamankan unjuk rasa puluhan mahasiswa dari beberapa organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus di kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada Kamis 25 Agustus 2019.

Selain Ipda Erwin, tiga polisi lain, yakni Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif. Saat ini Briptu Yudi dan FA Simbolong tengah menjalani perawatan medis di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sedangkan Briptu Anif di RS Polri Sartika Asih Bandung.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8702 seconds (0.1#10.140)