Imbas Kereta Tabrak Bus di Karawang, KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:36 WIB
Imbas Kereta Tabrak Bus di Karawang, KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar
Petugas KAI sedang mengevakuasi bus yang ditabrak kereta dari dari rel kereta api. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar pada petak Jalan Karawang-Klari tepatnya di KM 67+2. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tabrakan yang terjadi kemarin antara Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan bus.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menyesalkan musibah kecelakaan yang terjadi di Karawang-Klari. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen serta sebaliknya mengalami gangguan.

"Ribuan pengguna jasa mengalami keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian," ujar Eva, Selasa (27/8/2019).

Eva menuturkan, perlintasan sebidang liar bukan merupakan tanggung jawab dari PT KAI (Persero). Namun, untuk keselamatan dan keamanan, PT KAI Daop 1 Jakarta segera melakukan penutupan perlintasan tersebut secara permanen.

Tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Ayat 1 menyebutkan untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Di ayat 2, penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 114 UU 22/2009 disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel karena pada dasarnya, pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA. "Jadi sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan," jelasnya.

Setelah kecelakaan di KM 67 antara Karawang-Klari, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap sejumlah area yang masih terdapat pelintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui program penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak tidak sebidang seperti flyover dan underpass oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan risiko yang berdampak pada keselamatan pengendara dan perjalanan KA. Diharapkan masyarakat juga memberikan dukungan pada kegiatan tersebut demi keselamatan bersama.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 91 yang menyebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, dengan pengecualian hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan," paparnya.

Sebagai informasi, total pelintasan yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta adalah sebanyak 463 pelintasan, yang terdiri dari 162 perlintasan sebidang yang dijaga dan 301 perlintasan sebidang liar. 59 perlintasan sudah dibuat tidak sebidang melalui fasilitas flyover dan underpass.

"Sejauh ini PT KAI juga telah berupaya dengan kerja keras melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang untuk keselamatan bersama, namun kerapkali proses tersebut mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar," pungkasnya. (Baca Juga: Mogok di Tengah Rel, Bus Karyawan Ditabrak Kereta di Karawang(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0070 seconds (0.1#10.140)