Otak Pembunuhan dan Pembakaran Ayah-Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:20 WIB
Otak Pembunuhan dan Pembakaran Ayah-Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Mati
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kiri) saat ekspos kasus pembunuhan dan pembakaran dua orang di Sukabumi, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - AK (35), otak pembunuhan dan pembakaran dua jasad beserta mobil MPV di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.

Polisi menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap AK yang telah tega menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka AK karena cara yang dilakukan tersangka AK menghabisi ayah dan anak itu pun cukup sadis. Dia menyewa empat pembunuh bayaran. Setelah kedua korban tewas, tersangka AK mengajak anak kandungnya, K, untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019.

"Artinya, pembunuhan ini telah direncanakan,” kata Rudy didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).

Selain tersangka AK, ujar Kapolda, penyidik masih mengembangkan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu K, anak kandung Aulia. Saat ini Kelvin tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta karena mengalami luka bakar setelah terkena percikan api. Mobil jenis MPV, Toyota Calya nopol B 2983 SZH hitam yang berisi dua jasad itu meledak saat terbakar.

"Penyidik tengah memburu empat eksekutor yang membunuh korban Edi Chandra dan Dana," ujarnya.

Keempat eksekutor itu adalah Ag, Su, Ro, dan Al. Kronologi pengungkapan kasus ini, tutur Rudy, setelah menerima laporan dari warga terkait mobil Toyota Calya B 2983 SZH terbakat yang di dalamnya terdapat dua mayat di Kampung Bondol RT 01/04, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah olah TKP selesai, petugas membawa dua mayat korban ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk dilakukan autopsi.

Penyelidikan intensif dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi yang dibantu oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil memperoleh petunjuk setelah mendapatkan identitas kedua korban, yakni Edi Chandra dan M Adi Perdana alias Dana.

"Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, tersangka pelaku pun berhasil ditangkap yakni AK. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga dan utang piutang," tutur Rudy.

Barang bukti yang diamankan, ungkap Rudy, satu unit mobil Toyota Calya hitam nopol B 2983 SZH yang telah terbakar, satu unit mobil Toyota Calya hitam nopol B 2620 BZM yang digunakan pelaku AK menuju Cidahu, Sukabumi, tiga unit telepon seluler (ponsel) yang terbakar, dan potongan baju yang melekat di tubuh korban. (Baca Juga: Pelaku Pembunuhan-Pembakaran 2 Korban di Sukabumi Tertangkap(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6475 seconds (0.1#10.140)