Polda Jabar Bongkar Sindikat Penggelapan Ratusan Unit Motor Baru

Minggu, 25 Agustus 2019 - 22:02 WIB
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penggelapan Ratusan Unit Motor Baru
Puluhan motor baru yang digelapkan oleh empat tersangka diamankan Ditreskrimum Polda Jabar. Insert: Dirreskrimum Kombes Pol Iksantyo Bagus dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo menginterogasi tersangka AR alias Anang. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar sindikat penggelapan ratusan motor baru keluaran 2019.

Selain menyita 125 unit motor baru yang belum sempat dikirim ke luar negeri, penyidik juga menangkap empat tersangka pelaku penggelapan motor tersebut, yakni AR alias Anang (37), YM (44), RD (40), dan R alias D (39).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah lembaga pembiayaan, seperti WOM Finance, FIF, Oto Finance, dan Adira Finance.

"Awalnya laporan terkait banyak kredit macet sepeda motor. Setelah ditelusuri ternyata, sepeda motor baru tersebut digelapkan oleh para tersangka. Jadi yang dirugikan ini pihak lembaga pembiayaan atau leasing," kata Iksantyo didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Makoditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (25/8/2019).

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penggelapan Ratusan Unit Motor Baru


Iksantyo mengemukakan, tindak kejahatan komplotan ini telah berlangsung lama. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada periode tiga bulan terakhir, Juni, Juli, dan Agustus, telah ratusan motor unit motor digelapkan.

Bahkan komplotan ini telah mengirimkan motor hasil penggelapan ke luar negeri, Vietnam 103 unit dan Afrika Selatan 100 unit. "Motor yang dikirim ke luar negeri sesuai pesanan. Seperti ke Vietnam khusus motor Suzuki Satria, sedangkan ke Afrika Selatan motor Honda Vario," ujar Dirreskrimum.

Kronologi pengungkapan, tutur Iksantyo, Direktorat Reskrimum Polda Jabar mendapatkan informasi bahwa di wilayah Garut telah terjadi tindak pidana menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan. Kemudian Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku 481 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan tersebut.

"Kemudian Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Jabar mengamankan empat laki-Iaki yang diduga pelaku menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Antara lain, AR alias Anang, YM, RD, dan HR alias D," tutur Iksantyo.

AR alias Anang (37) merupakan warga Kampung Pasir Jambu RT 001/002, Kelurahan Pasirwaru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Kemudian, YM (44) warga Kampung Citamiang RT 01/09, Kelurahan Pasirwaru, Kecamatan Limbangan; RD (40) Kampung Kudang RT 002/003, Kelurahan Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan; R alias D (39) warga Kampung Batu Karut RT 02/10, Kelurahan Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan.

Dari tangan AR, anggota berhasil mengamankan 45 unit motor jenis Honda Vario dan dua unit Honda Sonic. Setelah dllakukan interograsi diperoleh informasi bahwa AR memperoleh motor-motor tersebut dari YM, RD, dan HR als D.

Motor-motor hasil penggelapan tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Raya Leuwigoong, Desa Cibiuk Kidul, Limbangan, Kabupaten Garut. Motor-motor itu diperoleh dari Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Karawang, Sukabumi, dan Kota Bogor.

Modus operandi komplotan ini, ungkap dia, tersangka RD, HR alias D, dan YM, dan RD membeli sepeda motor jenis tertentu ke leasing secara kredit menggunakan KTP orang lain. Dengan down payment (DP) atau uang muka Rp5-7 juta, sepeda motor keluaran terbaru bisa diperoleh. Mereka menggunakan KTP milik orang lain agar bersih dari catatan kredit macet.

Setelah motor diperoleh dan dikirim ke alamat pemilik KTP, tersangka RD, HR alias D, dan YM melakukan penjemputan. Motor-motor tersebut dibawa ke Garut untuk diserahkan kepada AR sebagai pengepul.

"Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, motor-motor hasil penggelapan dikirimkan ke Jakarta Utara dengan tujuan kepada MD (buron). Oleh MD motor-motor itu dijual ke luar negeri. Komplotan ini telah menjual motor hasil kejahatan itu ke Afrika Selatan dan Vietnam," tutur Iksantyo.

Selanjutnya, ungkap Dirreskrimum, Tim Opsnal Ranmor Dit Reskrim Um Polda Jabar mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Mapolda Jabar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas mengamankan barang bukti 45 unit motor hasil kejahatan terdiri atas, 43 unit Honda Vario dan dua unit Honda Sonic, dua unit Honda Vario tanpa body, satu buah buku tabungan sebuah bank atas nama tersangka Ar, beberapa lembar Surat Jalan pengiriman kendaraan, empat unit handphone.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka terhadap tersangka AR, YM, RD, dan HR als D patut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iksantyo.

Ditanya tentang apakah ekspor motor ke Afrika Selatan dan Vietnam itu dilakukan secara sah atau tidak? Iksantyo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Begitu juga dengan dugaan ada keterlibatan pihak leasing atau petugas di lembaga pembiayaan itu, juga masih didalami," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2714 seconds (0.1#10.140)