452 Pelanggaran Pilkada di Jabar, Didominasi Keterlibatan ASN

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:02 WIB
452 Pelanggaran Pilkada di Jabar, Didominasi Keterlibatan ASN
Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi. Foto/SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat, sebanyak 452 dugaaan pelanggaran terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jabar.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar berkaitan dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon (paslon) kepala daerah tertentu. Dari fakta tersebut, Bawaslu Jabar menilai, netralitas ASN terciderai dalam Pilkada Serentak 2018 di Jabar.

"Total pelanggaran yang sudah dievaluasi oleh Bawaslu sebanyak 452 kasus. Yang terbanyak itu, kami temukan keterlibatan ASN. Modusnya biasanya penggunaan fasilitas negara, kemudian mobilisasi, seruan, hingga ajakan di internal mereka untuk mempengaruhi di lingkungan kerja," kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi di sela-sela Sosialisasi Hasil Pengawasan, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat Tahun 2018 di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (29/8/2018).

Terkait sanksi kepada ASN yang melanggar, ujar Zaki, itu menjadi ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu Jabar hanya menerima dan menindaklajuti laporan dugaan pelanggaran serta memberikan rekomendasi kepada KASN.

Bawaslu, ujar dia, menyesalkan sikap KASN yang tidak sigap dalam memberikan sanksi. Seharusnya, KASN segera menindak ASN yang terlibat sesuai Undang-Undang Kepegawaian, mulai dari pencabutan jabatan, penurunan jabatan, dan sanksi lainnya.

"KASN Ini kadang-kadang tidak ditindaklanjuti. Memang ada beberapa yang diberikan teguran untuk tidak terlibat politik praktis. Tetapi tidak ada (ASN) yang diberikan sanksi tegas seperti pemberhentian. Jadi, tidak ada yang diberhentikan di Jabar," ujar Zaki.

Padahal, Bawaslu Jabar selalu menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi maupun pidana. Khusus dugaan pelanggaran pidana, pihaknya menindaklanjutinya lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Disinggung mengenai koordinasi Bawaslu Jabar kepada KASN, Zaki menuturkan, semua pelaporan pelanggaran saat pilkada selalu dilaporkan langsung ke KASN di masing-masing pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Misalnya ada yang terlibat, ya sudah sampaikan, kemudian tentang mekanisme sanksi sebagainya sesuai peraturan ASN itu sendiri, yakni Undang-Undang tentang Kepegawaian. Kami tidak bisa masuk (dalam penindakan) karena kewenangannya di mereka (KASN). Ini yang menjadi kendala di kami sejauh ini," tandas Zaki.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2753 seconds (0.1#10.140)