Ini Peran 5 Tersangka Kasus Empat Polisi Terbakar di Cianjur

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 23:30 WIB
Ini Peran 5 Tersangka Kasus Empat Polisi Terbakar di Cianjur
Suasana saat empat polisi terbakar ketika sedang mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Cianjur. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus empat polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Pemda Kabupaten Cianjur.

Kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Cianjur dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (BACA JUGA: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Empat Polisi Terbakar di Cianjur )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merilis profil dan peran tersangka dalam kasus yang menyebabkan Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota Ipda Erwin dan tiga anggota anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur, Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif, menderita luka bakar tersebut.

Kelima tersangka berstatus mahasiswa dan anggota organisasi ekstra kampus DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur. Organisasi ini tergabung dalam Cipayung Plus bersama enam organisasi lainnya.

"Penyidik, kata Truno, memeriksa 45 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, jaket GMNI warna merah, 24 telepon seluer (ponsel) milik pengunjuk rasa, spanduk, dan bendera GMNI. Penyidik telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka," kata Truno.

Kelima tersangka antara lain, RS tercatat sebagai mahasiswa Universitas S semester tiga. Tersangka RS berperan sebagai pelempar dan pembeli petralite. Dia dikenakan Pasal 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Kemudian, tersangka MF alias OZ, mahasiswa Universitas Suryakancana Fakultas Hukum semester 5. MF berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yang disangkakan Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

AB, mahasiswa Fakultas hukum semester 5, Universitas S. Tersangka AB berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Dia dijerat Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Keempat, HR alias ZA, mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 Univeristas S. HR berperan menyediakan ban bekas memberi uang sebesar 100.000. Pasal yang disangkakan terhadap HR adalah Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

Tersangka kelima, R, mahasiswa Fakultas Hukum semester 7, Universitas S. R berperan membeli pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yang baru menyala kecil sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan Pasal 55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP.

"Rencananya, Polres Cianjur akan melakukan pendalaman terhadap koodinator lapangan (korlap) unjuk rasa dan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari ahli pidana," ujar Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6812 seconds (0.1#10.140)