Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Empat Polisi Terbakar di Cianjur

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 12:40 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Empat Polisi Terbakar di Cianjur
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus (kanan depan). Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Lima mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra kampus, ditetapkan sebagai tersangka kasus terbakarnya empat polisi saat mengamankan unjuk rasa di Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, beberapa waktu.

Penetapan lima tersangka itu setelah penyidik Satreskrim Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mendapatkan bukti-bukti keterlibatan lima mahasiswa tersebut dalam insiden terbakarnya empat polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, memilah kesaksian dan bukti, penyidik menetapkan lima tersangka, antara lain berinisial RS, R, AB, MF, dan HR.

Iksantyo mengatakan, AB berperan menerima uang dan membeli pertalite bersama RS. Kemudian tersangka RS yang melempar bungkusan plastik berisi pertalite dan membeli pertalite dan ban bekas bersama AB.

MF dan R berperan membawa pertalite dalam botol air mineral dan membakar ban bekas. Kemudian sisa dari pertalite itu diberikan kepada RS yang merupakan mahasiswa dan terlihat mengenakan jaket merah. Sedangkan HR memberi uang Rp100 ribu untuk membeli ban bekas dan pertalite.

Kelima tersangka, kata Iksantyo, ditangkap di Jakarta, Cidaun (Cianjur), Sukabumi, Cirebon, dan terakhir di Cibadak, Sukabumi. "Mereka yang tetapkan tersangka seluruhnya mahasiswa. Para tersangka rata-rata berumur 21 tahun," kata Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Dari kelima tersangka, ujar Dirreskrimum, tersangka RS berperan melempar bungkusan plastik berisi pertalite. Kemudian RR merencanakan pembakaran ban bekas saat aksi unjuk rasa berlangsung."Kelima tersangka memiliki masing-masing. ada yang berperan sebagai penyandang dana, membeli pertalite, ban bekas, menyalakan api, dan melempar bahan bakar ke arah polisi," kata Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun, 213 ayah 2 KUHP karena korban mengalami luka berat dengan ancaman hukum 6 tahun, dan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Untuk koordinator lapangan (korlap) aksi dari tujuh organisasi mahasiswa ekstra kampus yang menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis 15 Agustus 2019 lalu, masih didalami. Mereka akan dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP karena ada indikasi pembiaran sehingga terjadi insiden empat polisi terbakar.

Namun, tutur Iksantyo, sampai saat ini, korlap aksi unjuk rasa dan tujuh pimpinan OKP yang tergabung dalam Cipayung Plus masih berstatus saksi. Penyidik akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi melibatkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Cianjur, terkait status korlap dan tujuh pimpinan OKP apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.

"Sebab saat unjuk rasa berlangsung, ada kata-kata 'boleh nggak saya membakar ban?' Anggota intelijen yang dijadikan saksi dalam keterangan BAP (berita acara pemeriksaan) sudah dikatakan bahwa itu (membakar ban) tidak boleh. Ada jeda waktu saat pembakaran ban bekas terjadi. Jadi, mengapa seorang korlap dan ketua OKP itu tidak melakukan tindakan pelarangan? Bahkan cenderung diam, maka kami akan memperdalam itu. Apakah ada aktor intelektual atau intelectual dader. Nanti kamiperdalam," ujar Iksantyo.

Ditanya apakah aksi pembakaran terhadap empat polisi tersebut ada unsur telah direncanakan oleh para tersangka? Iksantyo mengatakan, indikasi itu masih didalami. Penyidik memperoleh fakta ada tiga kali rapat di Sekretariat DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur sebelum aksi unjuk rasa digelar. Yakni, pada 8, 12, dan 13 Agustus.

Notulensi rapat, tutur Dirreskrimum telah diamankan oleh penyidik. Selain bukti tertulis notulensi, hasil rapat itu disalin dan dibagikan ke beberapa WA group.

"Kami sudah melarang (pembakaran ban), tetapi di dalam notulensi itu dimasukkan di dalam situ (notulen). Apakah ini direncanakan atau tidak, nanti kami perdalam. Untuk bukti-bukti dan persesuaian sudah kami amankan. Tentunya kami akan bekerja sama dengan saksi ahli kimia. Sebab ada penggunaan bahan bakar berbahaya yang oktannya tinggi. Masa sebagai mahasiswa tidak mengetahui, bahwa itu bahan yang mudah terbakar. Kenapa harus dibawa," tutur Iksantyo.

Disinggung soal motif, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, untuk hal itu masih didalami. "Nanti setelah semua jelas, akan kami rilis, ungkap semuanya," kata Rudy.

Diketahui, empat polisi yang bertugas di Polres Cianjur menjadi korban pembakaran oleh oknum mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada Kamis 15 Agustus 2019.

Keempat polisi itu antara lain, Ipda Erwin mengalami luka bakar sekitar 65% dan saat ini dirawat intensif di RS Pusat Pertamina, Jakarta.

Kemudian, Briptu Yudi Muslim dan Briptu Fransiskus Aris Simbolon. Keduanya dirawat intensif di RS Umum Pusat Hasan Sandikin atau RSHS Bandung. Korban keempat, Briptu Anif menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3141 seconds (0.1#10.140)