Bejat, Bapak Ini Cabuli Anak Tiri Berketerbelakangan Mental

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 11:25 WIB
Bejat, Bapak Ini Cabuli Anak Tiri Berketerbelakangan Mental
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menginterogasi tersangka YS. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - eorang ayah seharusnya menjaga dan melindungi anaknya. Namun bapak berinisial YS (62) ini justru melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya.

Akibat perbuatan bejatnya, YS (62), warga Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai mengatakan, aksi bejat YS terbongkar setelah TN, ibu kandung korban WR (27) melapor ke Unit PPA. TN marah lantaran memergoki YS mencabuli WR yang mengalami keterbalakangan mental, skizofrenia.

Setelah menerima laporan, kata Rifai, anggota menangkap YS di rumahnya. "Kepada penyidik, YS mengaku telah mencabuli anak tirinya WR sejak 2012. Namun persetubuhan baru dilakukan dua kali," kata Rifai didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (24/8/2019).

Korban WR, ujar Kasatreskrim, mengalami keterbelakangan mental sejak kecil. Kondisi itu justru dimanfaatkan YS untuk melakukan aksi bejat terhadap korban.

Dia mengemukakan, aksi pencabulan YS terhadap WR berawal saat korban buang air kecil. Lantaran mengalami keterbalakangan mental, WR tak mampu melakukan hajat dengan benar sehingga baju yang dikenakannya basah.

Kebetulan saat itu hanya ada YS di rumah. Sehingga YS membantu WR mandi dan menggantikan pakaiannya. Saat WR telanjang, YS gelap mata lalu mencabuli korban. Perbuatan itu terus berlangsung sejak 2012 hingga akhir Juli 2019.

"Pelaku mengaku baru dua kali menyetubuhi korban, tapi pengakuan ini masih dalami terus karena ada kemungkinan lebih dari itu," ujar Kasatreskrim.

Saat ini, tutur Rifai, korban WR menjalani perawatan di salah satu panti rehabilitasi. "YS kami jerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP karena melakukan persetubuhan secara paksa terhadap perempuan yang tak berdaya. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Rifai.

Sementara itu, pelaku YS mengaku gelap mata saat mencabuli anak tirinya. Dia tak kuasa menahan nafsu setan saat melihat WR tak mengenakan pakaian. "Kalau memperkosa hanya dua kali, tapi mencabuli lebih dari sepuluh kali" kata YS.

YS menyampaikan menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap WR. "Saya kapoekan (gelap mata)," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2339 seconds (0.1#10.140)