Sengketa Ganti Rugi Tol Cipali, Bupati Majalengka: Jangan Melawan Rakyat

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 22:55 WIB
Sengketa Ganti Rugi Tol Cipali, Bupati Majalengka: Jangan Melawan Rakyat
Jalan Tol Cipali. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Sidang putusan sengketa ganti rugi proyek Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) urung dilaksanakan pekan ini. Hakim yang memimpin sidang memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda putusan pekan depan, Kamis (29/8/2019).

Menyikapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku sudah menyampaikan sikapnya kepada PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku operator Tol Cipali. Dia meminta pihak PT LMS memenuhi keinginan pihak penggugat.

"Saya sudah minta kepada LMS agar baik-baik. Pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk tol. Kita tidak bisa berhadap-hadapan dengan mereka, rakyat," kata Karna saat dimintai tanggapannya terkait gugatan yang diajukan korban penggusuran, Jumat (23/8/2019).

Karna menilai, warga sudah berkorban cukup besar untuk proyek itu. Namun, mereka justru mendapatkan balasan yang tidak layak lantaran uang ganti rugi yang mereka terima sangat kecil.

"Berapa sih tuntutan mereka? kok harus dipersulit seperti itu. Kalau saya sudah minta seperti itu kepada pemilik, PT LMS itu. Coba lah dihargai, rakyat sudah merelakan tanahnya kan," jelas dia

"Dihargai Rp20.000 (per meter), sekarang Rp500.000 (per meter) kan? Jangan melawan rakyat lah. Rakyat sudah merelakan itu," lanjut dia.

Sementara, sebagian warga mengaku mendapat ganti rugi sebesar Rp18.000 per meter. Alhasil, mereka menolak uang ganti rugi yang disodorkan. Hingga saat ini, ada 47 warga dari Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, dan Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya yang belum mengambil uang ganti rugi itu.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1233 seconds (0.1#10.140)