Terlilit Utang, Sopir Proyek KA Cepat Nekat Bongkar Toko HP

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 22:37 WIB
Terlilit Utang, Sopir Proyek KA Cepat Nekat Bongkar Toko HP
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Terdesak oleh kebutuhan ekonomi karena terlilit utang ke bank, seorang warga Cimahi nekat melakukan percobaan pencurian di sebuah toko handphone (HP). Namun, rencana itu tidak berjalan mulus karena sebelum menjarah HP di toko tersebut, aksinya terlebih dahulu diketahui petugas Tim Resmob Polres Cimahi yang sedang berpatroli.

Modus tersangka berinisial UH adalah berpura-pura menjadi pembeli di toko HP tersebut pada siang hari. Layaknya orang yang hendak membeli HP, dia mengamati satu per satu HP yang ada di toko di Jalan Kerkof Nomor 126, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu. Padahal, dirinya berupaya mengamati suasana dan kondisi kunci rooling door toko.

Setelah merasa yakin mengetahui adanya 'celah' yang bisa ditembus, pelaku UH kemudian melakukan aksinya di malam hari. Dia membekali diri dengan alat pencokel besi berukuran 25 cm yang biasa dipergunakan untuk service ban dan kayu balok. Mengendarai sepeda motor, pelaku yang juga sopir di proyek Kereta Api (KA) Cepat Jakarta-Bandung ini lalu mendatangi toko tersebut. Saat mendobrak pintu rolling door itulah dia dipergoki petugas yang sedang berpatroli.

"Saya khilaf dan gelap mata karena terdesak butuh uang untuk bayar utang ke bank. Utang saya Rp8 juta, waktu itu pinjam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya di Mapolres Cimahi, Jumat (23/8/2019).

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebutkan, tersangka ini gagal melakukan aksi pencurian. Sebab sebelum menjarah HP di toko tersebut, dia berhasil ditangkap. Saat dipergoki petugas, tersangka sedang merusak pintu rooling door dengan menggunakan besi pencongkel. Aksinya tersebut dilakukan pada Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya, yakni alat pencokel besi berukuran 25 cm yang biasa dipergunakan untuk service ban motor, kayu balok panjang 1 meter, kunci gembok dari rooling door yang dirusak, dan motor matic merek Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi D 5259 ZAT atas nama pemilik Siti Sopiah Saadah.

"Sejauh ini tersangka melakukan aksinya seorang diri. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," sebut Yohannes.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3700 seconds (0.1#10.140)