630 Pengurus Masjid di Purwakarta Didaftarkan ke BPJS TK

Rabu, 29 Agustus 2018 - 18:07 WIB
630 Pengurus Masjid di Purwakarta Didaftarkan ke BPJS TK
Pengurus DMI Kabupaten Purwakarta dilantik di aula Janaka Setda Purwakarta. Sebanyak 630 pengurus DKM di Purwakarta didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto/ISTIMEWA
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta mendaftarkan 630 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Purwakarta sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK). Selain didaftarkan, mereka juga diberi subsidi premi bulanan oleh Pemkab Purwakarta.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Irsyad Nasution mengatakan, pendaftaran dan pemberian subsidi premi BPJS Ketenagakerjaaan kepada pengurus masjid dilakukan Pemkab Purwakarta agar para takmir masjid bisa tenang dalam mengemban tanggung jawab sosial keagamaan kepada masyarakat.

“Agustus ini kami telah menjadikan 630 orang pengurus DKM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini titik awal ikhtiar Pemkab Purwakarta agar para pengurus DKM dapat tenang bertugas," kata Irsyad seusai pelantikan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Purwakarta di aula Janaka Setda Purwakarta, Selasa (27/8/2018).

Jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan atau bahkan meninggal dunia, ujar Sekda, para pengurus masjid mendapat jaminan laiknya pekerja formal.

Dia mengaku, Pemkab Purwakarta belum bisa mendaftarkan semua pengurus DKM ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat biaya premi yang harus dibayarkan tidak sedikit.

"Tahun-tahun selanjutnya dapat jadi bahan kebijakan Pemkab Purwakarta. Kami terus ikhtiar agar semua pengurus masjid bisa didaftarkan,” ujar Sekda.

Langkah pemkab mendaftarkan pengurus DKM ke BPJS Ketenagakerjaan mendapat respons positif Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Purwakarta yang baru dilantik, Kyai Nana Mulyana.

Nana mengungkapkan, pengurus masjid tidak hanya berurusan dengan kegiatan masjid dan peribadahan. Mereka pun menempatkan diri untuk dapat menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

“Apabila masjid dijadikan pusat pemberdayaan masyarakat, selayaknya pemerintah memperhatikan kesejahteraan para pengurus masjid. BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu bentuk jaminan untuk melindungi para takmir masjid," ungkap Nana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5890 seconds (0.1#10.140)