KAMPAK Kembali Demo Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat di Kemenristekdikti

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 21:07 WIB
KAMPAK Kembali Demo Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat di Kemenristekdikti
Massa KAMPAK kembali unjuk rasa di Kantor Kementristekdikti terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat, Jumat (23/8/2019). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puluhan mahasiswa kembali mendatangi kantor Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Negeri (Kemenristekdikti), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusa, Jumat (23/8/2019).

Massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Mahasiswa-Pemuda Peduli Integritas Kampus (KAMPAK) ini menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang.

Ijazah yang kantongi Bupati Lahat ini diduga dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan.

Selain berorasi dan menggelar spanduk, massa mahasiswa juga membakar ban mobil bekas dan berhasil menerobos masuk gedung Kemenristekdikti untuk menemui Menteri dan pejabat terkait di Kemenristekdikti. Massa meminta Kemenristekdikti mengusut tuntas dugaan ijazah palsu Bupati Lahat.

Koordinator Aksi Abraham mengatakan, Bupati Lahat Cik Ujang terdaftar sebagai mahasiswa reguler Universitas Sjakhyakirti sejak semester gasal 2009 dan lulus pada April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 09310029.

Bupati Lahat Cik Ujang mengantongi ijazah Sarjana Hukum dengan nomor seri ijazah 1302101331042. Namun, kata Abraham, ijazah yang dikeluarkan pihak kampus tersebut diduga kuat palsu.

"Sebagai mahasiswa reguler, Cik Ujang saat terdaftar sebagai mahasiswa sedang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat dan berdomisili di Lahat dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam perjalanan darat antara Palembang-Lahat. Maka patut diduga kuat dugaan publik bahwa Cik Ujang tak pernah mengikuti perkuliahan sehari-hari sebagaimana mahasiswa reguler umumnya dengan beban studi rata-rata 24 SKS per semester adalah benar adanya," kata Abraham.

Abraham mengemukakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat yang dikeluarkan pihak kampus. Berdasarkan investigas KAMPAK, Abraham menyebut, Bupati Lahat Cik Ujang selain tidak pernah mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa reguler juga tidak ditemukan data (web Kemenristekdikti) bahwa Cik Ujang pernah menulis skripsi sebagai syarat untuk kelulusan pendidikan strata 1. Sehingga ijazah dan gelar sarjana hukum yang dikeluarkan kampus untuk Cik Ujang adalah diduga palsu.

"Kemudian juga ditemukan fakta bahwa ketika kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang ini terungkap ke publik dan ramai menjadi perbincangan masyarakat serta pernah diselidiki Bareskrim Mabes Polri pada April 2019 lalu, Cik Ujang tak pernah lagi menggunakan gelar SH dalam administrasi Pemkab Lahat. Data Web Kemenristekdikti juga sebelumnya tidak mencantumkan nomor seri ijazah Cik Ujang menjadi ada namun tetap tidak menyebutkan judul skripsinya apa," ujar dia.

Abraham menuturkan, kasus duguaan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dam Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan bukan pertama.

Sebelum Cik Ujang, nama Mulyono juga tersangkut kasus dugaan ijazah palsu. Mulyono saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang. Mulyono divonis 5 bulan penjara karena dianggap oleh hakim pengadilan terbukti melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Abraham mengungkapkan, aksi demonstrasi KAMPAK di kantor Kemenristekdikti saat ini adalah yang kali kedua. Aksi ini digelar karena mereka marasa dibohongi oleh pihak Kemenristekdikti.

Sebab, mereka pernah bertemu dengan pihak perwakilan Kemenristekdikti pada 1 Agustus 2019 lalu. Pada kesempatan itu, perwakilan Kemenristekdikti menjanjikan akan mengungkap dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang.

"Kami hari ini datang lagi karena Direktur Pembelajaran Paristiyanti Nurwardani ingkar janji. Padahal dia janji ke kami bahwa tim investigasi Kemenristekdikti mengecek fakta di lapangan. Ternyata Nurwardani pembohong, sampai hari ini tidak berani memyampaikan fakta apa adanya temuan di kampus Sjakhyakitri. Jika ini dibiarkan maka sama saja Kemenristekdikti membiarkan kejahatan di dunia pendidikan terus berlangsung," tutur Abraham.

Abraham kemudian membacakan beberapa poin tuntutan yang ditujukan kepada Kemenristekdikti terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang.

Pertama, segera pecat Direktur Pembelajaran Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani dari jabatannya. Kedua, segera tetapkan bahwa ijazah yang digunakan Bupati Lahat Cik Ujang adalah palsu.

Ketiga, segera buka ke publik hasil temuan dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang sesuai hasil investigasi tim Kemenristekdikti di Universitas Sjakhyakitri. Keempat, segera tutup kampus Universitas Sjakhyaitri Palembang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5171 seconds (0.1#10.140)