Polsek Andir Tangkap Pemuda yang Telah 25 Kali Curi Motor

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 20:30 WIB
Polsek Andir Tangkap Pemuda yang Telah 25 Kali Curi Motor
Kapolsek Andir Kompol Dadang Gunawan menunjukkan tersangka HH yang telah 25 kali mencuri motor. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Andir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tersangka pelaku berinisial HH (23).

Tersangka HH, warga Kampung Cimajaya, Kelurahan Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya dan temannya berinisial DH (24), telah merasahkan warga Kota Bandung. HH dan DH tercatat telah 25 kali beraksi menggasak sepeda motor milik warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Muhammad Rifai mengatakan, pengungkapan kasus ini atas perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi bahwa seluruh anggota serse melakukan kring serse di tempat-tempat rawan kejahatan.

Anggota Unit Reskrim Polsek Andir yang dipimpin AKP Nasrudin, kata Rifai, melakukan kring di Jalan H Yasin VII Nomor 212 RT 04/02, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Saat anggota sedang melaksanakan kring serse, mereka melihat dua pria berboncengan sepeda motor dan mencurigakan. Kemudian anggota Reskrim Polsek Andir menghentikan kedua orang terebut. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku melarikan diri.

Ternyata pelaku HH dan DH baru saja mecuri motor Honda Beat wama putih nopol D 6877 ACH milik warga. Anggota lalu melakukan pengejaran, bahkan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

"Satu pelaku berinisial HH berhasil diringkus, sedangkan temannya DH berhasil kabur dan saat ini DPO (buron)," kata Rifai yang didampingi Kapolssk Andir Kompol Dadang Gunawan, Kanit Reskrim AKP Nasrudin, dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati, Jumat (23/8/2019).

Polsek Andir Tangkap Pemuda yang Telah 25 Kali Curi Motor


Tersangka HH, ujar Kasat Reskrim, mengaku selama Juni hingga Agustus 2019 telah 25 kali beraksi mencuri sepeda motor bersama DH (buron) di sejumlah kawasan di Kota Bandung. Motor hasil kejahatan kedua pemuda tersebut dijual ke wilayah Cianjur dan Tasikmalaya.

"Dari hasil penelusuran motor curiian dijual ke Cianjur. Anggota lalu meluncur ke Cianjur dan Tasikmalaya. Hasilnya, 17 unit motor hasil curian diamankan," ujar Kasat Reskrim.

Rifai menuturkan, pelaku HH dan DH beraksi menggunakan sepeda motor Honda. Beat nopol D 6389 ABW. Mereka keluar masuk lingkungan permukiman warga mengincar motor yang terparkir di depan rumah.

Setelah mendapatkan sasaran, tutur Rifai, pelaku DH beraksi. Dia menjebol kunci motor menggunakan kunci astag atau letter T. "Setelah dapat, motor dibawa kabur lalu dijual ke Cianjur," tutur Rifai.

Dari tangan tersangka HH, polisi mengamankan motor Honda Beat sebagai alat kejahatan, 17 motor hasil curian, satu buah obeng berukuran 30 cm, satu buah astag, 2 buah anak kunci. motor palsu, dan satu buah besi congkel berukuran 20 cm.

"Akibat perbuatannya tersangka HH dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka HH terancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5282 seconds (0.1#10.140)