Perombakan Direksi Lima BUMN Diprediksi Tetap Terjadi

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 14:00 WIB
Perombakan Direksi Lima BUMN Diprediksi Tetap Terjadi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana perombakan direksi di lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diprediksi tetap dilakukan sesuai jadwal meski sempat ditentang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prediksi tersebut diungkapkan oleh pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy.

Menurut Noorsy, terkait perombakan direksi lima BUMN ini Menteri BUMN Rini Soemarno merasa posisinya lebih kuat secara aspek otoritas legal dibanding Jokowi.

Noorsy mengatakan, yang dijadikan pegangan Rini untuk melakukan perombakan pengurus BUMN adalah Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pada Bab II Pasal 15 Ayat (1) dan (2) UU No 19 Tahun 2003 disebutkan, Menteri BUMN berhak mengangkat dan memberhentikan direksi BUMN.

"Sementara, Jokowi menyampaikan pelarangan pergantian direksi BUMN hanya sebatas lisan. Itu pun melalui orang lain," tutur Noorsy, Jumat (23/8/2019).

Noorsy menilai, otoritas Presiden tidak serta-merta bisa menghentikan rencana pergantian direksi BUMN tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri BUMN Rini Soemarno tidak melakukan perombakan direksi perusahaan pelat merah hingga Oktober 2019. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membenarkan adanya perintah dari Jokowi tersebut. Menurut dia, Presiden meminta jajaran menterinya tidak membuat kebijakan srategis dan perombakan direksi BUMN.

"Bukan hanya direksi BUMN. Jabatan-jabatan pada posisi tertentu yang levelnya mungkin level dirjen atau gimana. Tapi, perintah besarnya begitu, dan bukan hanya kepada Bu Rini tapi kepada semuanya, semua menteri tidak boleh lagi mengganti pada level tertentu, bisa direktur," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). (Baca Juga: Jokowi Larang Rini Soemarno Rombak Direksi BUMN
Seperti diketahui, pada 28 Agustus-2 September 2019, lima BUMN akan menggelar RUPSLB untuk merombak pengurus perseroan. Kelima BUMN itu terdiri atas empat BUMN perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dan satu BUMN migas yakni PGN. (Baca Juga: Larangan Presiden Rombak Direksi BUMN Hilangkan Nuansa Politis(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9203 seconds (0.1#10.140)