Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate Tolak Revisi Undang-Undang Naker
Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Ratusan buruh yang berasal dari 11 serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kamis (22/8/2019).
Dalam aksinya yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, mereka menilai, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut merugikan buruh. Oleh karenanya, para buruh juga mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan DPRD Jabar menolak revisi undang-undang tersebut.
Koordinator Aliansi Buruh Jabar, Ajat Sudrajat menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan buruh. Pasalnya, dalam revisi tersebut terdapat sejumlah kebijakan yang jelas-jelas merugikan kepentingan buruh.
Dia memaparkan, dalam draf revisi yang beredar, terdapat soal pengurangan pesangon buruh pekerja, ada penetapan pekerja waktu tidak tertentu atau kontrak, adanya penetapan pekerjaan bisa diserahkan pada perusahaan out sourching, dan penghambatan pembentukan serikat buruh dan hak pekerja lainnya.
"Ini sangat nerugikan buruh dan pekerja di Indonesia. Beberapa daerah juga sudah bergerak seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, hingga Aceh," sebut Ajat disela-sela aksinya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Gubernur dan DPRD Jabar untuk mendukung penolakan tersebut. Pihaknya berharap dukungan tersebut bisa menjadi rekomendasi untuk Presiden dan DPR RI.
"Harapan kami mereka mendukung kami dengan menolak draf dari revisi undang-undang tersebut. Sudah sepantasnya sebagai pemimpin di Jabar untuk mendukung kami para kaum buruh dan pekerja," tegas Ajat.
Ajat menambahkan, aksi unjuk rasa ini pun dilatarbekangi isu lokal terkait penolakan sistem pemagangan serta upah murah yang berlaku di Jabar. Menurut dia, praktik upah murah disinyalir akan diterapkan pemerintah daerah dengan memanfaatkan program Citarum Harum yang digagas Pemprov Jabar.
Sebab ratusan perusahaan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) Citarum dan membuang limbahnya ke Sungai Citarum akan direlokasi ke kawasan Cirebon, Majalengka, dan Subang (Segitiga Rebana) yang nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya terendah di Jabar.
"Aksi ini juga berkaitan dengan isu lokal, yakni program Citarum Harum dimana program itu berdampak pada relokasi perusahaan di Jabar ke Cirebon, Majalengka, dan Subang. Ini dampak sangat kompleks karena dikhawatirkan menyebabkan upah murah di Jabar," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchamad Ade Afriandi dan Ketua Komisi V DPRD Jabar Syamsul Bachri sempat menerima perwakilan buruh saat menyampaikan aspirasinya.
Hasilnya, mereka sepakat untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memperbaiki sistem pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 23 Tahun 2013.
"Kami juga sepakat menolak segala bentuk kebijakan terkait upah murah yang diberlakukan di Indonesia," kata mereka.
(awd)
- 1.074 Pondok Pesantren di Jabar Bakal Pamer Produk di Gedung Sate
- ADB Beri Pelatihan Technical-Life Skill bagi 100 Lulusan SMA/SMK di KBB
- Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK, Buruh Jabar Batal Mogok Kerja
- Tuntut SK UMK, Buruh di Jabar Bakal Mogok Kerja 4 Hari
- Ribuan Pelajar Meriahkan Angklungs Day 2019 di Gedung Sate
- Jabar Otofest 2019, Disindag Dorong Pengembangan IKM Automotif
- FSP-KEP Tolak Surat Edaran Pelaksanaan Upah Minimum di Jawa Barat
- UMK 2020 Karawang Masih Tertinggi di Jabar, Kota Banjar Terendah
- Gubernur Minta Perusahaan di Jabar Naikkan Besaran Upah 2020
- Disnakertrans Karawang Beri Pelatihan Vokasi bagi 300 Korban PHK
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang