Dua Pencuri Ini Incar Sepatu Bermerek untuk Dijual di Tegallega

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:44 WIB
Dua Pencuri Ini Incar Sepatu Bermerek untuk Dijual di Tegallega
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti sepatu berbagai merek yang dicuri pelaku dan akan dijual di Tegalega, Bandung, Kamis (22/8/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Dua pelaku spesialis pencurian sepatu bermerek berhasil dibekuk oleh petugas Satreskrim Polres Cimahi seusai menjalankan aksinya di Kota Cimahi.

Mereka terakhir beraksi di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya Nomor 47, RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh dua tersangka masing-masing berinisial MD dan DF terjadi pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu para pelaku memanjat pagar rumah untuk masuk ke rumah korban. Setelah itu, mereka menggasak sepatu bermerek yang disimpan di teras rumah.

"Memang pelaku ini mengincar sepatu-sepatu bermerek, total ada 12 pasang sepatu yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku," Kata Yohanes saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8/2019) sore.

Setelah mendapatkan laporan tentang pencurin sepatu dari beberapa korban, ujar Yohanes, angota Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan.

Hasilnya, seminggu setelah melakukan pencurian, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Tempat tinggal pelaku MD dan DF tak jauh dari rumah korban.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 pasang sepatu berbagai merek, model, dan ukuran, satu kantong plastik warna hitam, serta motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi D 4377 ZTU yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk lokasi kejadian lain dan apakah ada pelaku lain bagian dari sindikat ini, masih dilakukan pengembangan oleh petugas.

"Biasanya mereka beraks malam hari dan sepatu yang dicuri langsung dijual. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1, ke-3, dan ke-4, dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi.

Sementara salah seorang pelaku MD mengaku mencuri sepatu karena mudah untuk dijual lagi, terlebih jika sepatu itu merek terkenal. Biasanya sepatu-sepatu curian itu dijual olehnpelaku MD dan DF ke pedagang sepatu bekas di kawasan Tegalega, Kota Bandung dengan harga Rp50.000/pasang.

Namun belum juga menjual sepatu hasil curiannya yang terakhir, dirinya keburu ditangkap petugas. "Biasa jual ke Tegalega, Bandung, sepasang Rp50.000. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujar MD.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3560 seconds (0.1#10.140)