BI Temukan Money Changer Ilegal, Masyarakat Diminta Lebih Hati-Hati

Kamis, 22 Agustus 2019 - 09:57 WIB
BI Temukan Money Changer Ilegal, Masyarakat Diminta Lebih Hati-Hati
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat Donny P Joewono. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (BI) Jawa Barat masih menemukan adanya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau tempat penukaran uang (money changer) yang tak memiliki izin. Masyarakat diminta berhati-hati dengan tidak bertransaksi menggunakan jasa KUPVA ilegal.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat Donny P Joewono mengatakan, berdasarkan data KPw BI Provinsi Jawa Barat sampai dengan bulan Juli 2019, jumlah KUPVA BB tak berizin di Provinsi Jawa Barat sebanyak 37 penyelenggara.

"Kami masih menemukan ada sekitar lima KUPVA tidak berizin di Jawa Barat, khususnya di Sukabumi. Mereka mayoritas melakukan transaksi di toko emas, kelontongan yang merupakan kegiatan usaha sampingan, walaupun masih ada juga pedagang valuta asing ilegal yang menerima uang TKI," kata Donny, Kamis (22/8/2019).

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, para penyedia KUPVA tidak berizin itu umumnya belum mengetahui adanya peraturan mengenai KUPVA. Lebih lanjut Donny mengaku, kendati menemukan lima money changer ilegal, pihaknya bersama Polri lebih menekankan upaya edukasi. Mereka diberi pemahaman terkait izin dan aturan PBI.

BI, kata dia, mendorong dan membantu penyelenggara KUPVA tidak berizin untuk segera mengajukan izin. Walaupun, beberapa kendala yang dihadapi penyelenggara KUPVA BB tidak berizin khususnya bagi money changer kecil dan PKL di antaranya kewajiban berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan persyaratan permodalan serta pendidikan formal bagi pengurus (direksi dan komisaris).

Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dari lima KUPVA itu, dua terdata sedang mengajukan perizinan, sementara sisanya masih melakukan konsultasi perizinan.

"Kepada masyarakat diimbau selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia. Kalau menemukan ada kantor changer ilegal, segera menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center Bank Indonesia 131," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7816 seconds (0.1#10.140)