Perda KTR Lamban Diberlakukan, ASN Purwakarta Merokok di Tempat Kerja

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:47 WIB
Perda KTR Lamban Diberlakukan, ASN Purwakarta Merokok di Tempat Kerja
Anggota DPRD Purwakarta menggelar rapat paripurna. Pascapelantikan beberapa waktu lalu, pekerjaan yang akan menanti mereka adalah menyosialisasikan Perda KTR dalam forum reses. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta lamban dalam memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pascadisahkan oleh DPRD beberapa waktu lalu, perda itu hingga kini belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

Akibatnya, aturan tersebut belum bisa disosialisasikan kepada masyarakat. "Pengesahannya sudah selesai tahun ini, tinggal menunggu lembaran daerah yang kemudian peraturan tersebut akan diberi nomori," kata Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi, Rabu (21/8/2019).

Akan tetapi menurut dia, meskipun Perda KTR ini belum masuk lembaran daerah, akan tetapi perda itu bersifat sudah diundangkan. Namun belum bisa disosialisasikan. "Perda KTR nantinya disosialisasikan melalui forum reses anggota dewan," ujar Suhandi.

Sebelumnya, Bupati Pirwakarta Anne Ratna Mustika sudah memberlakukan larangan merokok bagi pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta. Bahkan, sanksinya sudah dibuat, yakni pelanggar diharuskan membeli 10 eksemplar Alquran.

Larangan ini sempat membuat para pegawai menahan diri untuk tidak merokok di sekitar tempat bekerja. Akan tetapi, berdasarkan pantauan SINDOnews, beberapa pegawai di instansi tertentu tetap saja merokok saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto menyatakan, larangan merokok sudah bersifat instruksional kepada seluruh elemen instansinya, mulai dari pegawai disdik sampai guru di sekolah.

Termasuk pihaknya tak menghendaki adanya fasilitas smoking area (area merokok) atau, baik di lingkungan kantor Disdik maupun sekolah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1417 seconds (0.1#10.140)