700 Ribu PBI BPJS Kesehatan di Jabar Dinonaktifkan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 17:42 WIB
700 Ribu PBI BPJS Kesehatan di Jabar Dinonaktifkan
Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Sekitar 700.000 peserta program jaminan kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Jabar dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar menjelaskan, penonaktifan ratusan ribu peserta PBI BPJS Kesehatan itu didasari alasan bahwa mereka tidak lagi terklasifikasi sebagai warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan. Alasan lainnya, tidak tepat sasaran dan peserta PBI BPJS yang meninggal dunia.

"700 ribu lebih warga Jabar dikeluarkan karena tidak ada dalam BDT (basis data terpadu) masyarakat miskin. Kemungkinan karena sudah tidak membutuhkan, salah sasaran, atau sudah meninggal," ungkap Dodo di Bandung, Rabu (21/8/2019).

Peserta BPJS Kesehatan penerima subsidi yang dinonaktifkan tersebut, lanjut Dodo, umumnya berasal dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cirebon. "Pokoknya, yang jumlah penduduknya banyak dan warga miskinnya juga banyak," ujarnya.

Dodo menambahkan, saat ini, Dinsos tingkat kabupaten/kota di Jabar tengah melakukan verifikasi data pengganti peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Menurut dia, proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

"Sebulan ini seharusnya selesai karena dibagi ke masing-masing kabupaten/kota. Tinggal teknis Dinsos dengan BPJS. Tapi, kalau ternyata nanti datanya ada di BPJS, harus diaktifkan lagi," tandasnya.

Diketahui, BPJS Kesehatan menonaktifkan 5.227.852 peserta PBI. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus 2019 itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019.

Penonaktifan dilakukan karena peserta PBI BPJS Kesehatan tersebut tidak terdaftar dalam BDT Kementerian Sosial (Kemensos). Posisi mereka secara bersamaan akan diisi peserta pengganti yang tercatat dalam BDT.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1996 seconds (0.1#10.140)