Kejati Jabar: Jaksa TP4D Jangan Main Mata dengan Pemda

Rabu, 21 Agustus 2019 - 16:56 WIB
Kejati Jabar: Jaksa TP4D Jangan Main Mata dengan Pemda
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengingkatkan kepada jaksa Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Jabar agar tak main mata dengan pemerintah daerah (pemda) dan pihak-pihak tertentu terkait proyek di daerah.

Jaksa TP4D juga harus bekerja secara profesional guna mencegah penyelewengan anggaran pemerintah. Jika terjadi penyelewengan yang melibatkan jaksa TP4D, proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Peringatan keras tersebut disampaikan menyusul kasus tertangkapnya jaksa Eka Safitra yang merupakan anggota TP4D Kejari Surakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, peringatan tersebut telah disampaikan Kajati melalui surat ini jauh sebelum terjadi OTT.

"Kami atas nama pimpinan, meminta jaksa TP4D di daerah dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan proyek sungguh-sungguh sesuai SOP (standard operational procedure), profesional, dan jangan main-main," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (21/8/2019).

Abdul mengemukakan, program TP4D dilaksanakan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Jabar. Untuk tingkat provinsi, dikawal oleh Kejati Jabar Raja Nafrizal. Sedangkan tingkat kabupaten/kota oleh kejaksaan negeri (kejari) masing-masing daerah.

"Sudah kami wanti-wanti. Bahkan Kejaksaan Tinggi Jabar telah mengirim surat sejak awal untuk dilakukan pengawalan dan pengamanan secara profesional dan proporsional, jangan main-main," ujar dia.

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Yogyakarta berkaitan dugaan suap proyek saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.

Dalam kasus korupsi ini total ada tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya, yakni Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Kasus gratifikasi tersebut terkait lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.

KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0864 seconds (0.1#10.140)