Kasus Pencurian Rp200 Juta Terkesan Mandek, Korban Ancam Lapor Propam

Rabu, 21 Agustus 2019 - 16:06 WIB
Kasus Pencurian Rp200 Juta Terkesan Mandek, Korban Ancam Lapor Propam
Bambang Sunaryo, kuasa hukum pelapor (kiri) menujukkan surat laporan atas kasus pencurian dirumah kliennya yang merugikan Rp200 juta. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Kasus pencurian senilai Rp200 juta yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Perumahan De Kraton, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang, terkesan tak ditangani serius oleh penyidik Polsek Klari.

Kasus yang dilaporkan korban Yadi Haryadi sejak 17 Mei 2019 hingga kini belum ada kelanjutan alias mandek. Pihak pelapor mempertanyakan profesionalisme polisi dalam penanganan kasus tersebut yang terkesan ogah-ogahan hingga kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa hukum pelapor Bambang Sunaryo mempertanyakan proses penanganan kasus pencurian yang merugikan kliennya. Alasannya kasus sudah empat bulan kasus tersebut masih jalan ditempat. Anehnya lagi pelaku yang melakukan pencurian tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

"Kasus ini kan sederhana yaitu pencurian, di mana pelakunya sudah ada, alat bukti, dan saksinya cukup. Kenapa masih jalan ditempat? Apalagi yang ditunggu? Saya pertanyakan kenapa polisi tidak berani melakukan penahanan terhadap pelaku? Padahal dia sudah mengakui. Apa karena dia ASN hingga diperlakukan khusus seperti itu?" kata Bambang.

Bambang mengemukakan, kejadian tersebut bermula ketika pelapor, Yadi Haryadi pulang ke rumah kontrakannya, Senin 13 Mei sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat masuk ke rumah dia mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak. Kemudian masuk kedalam dan mendapati seluruh barang-barang didalam rumahnya hilang.

"Barang-barang di dalam rumah sudah kosong diambil pencuri. Setelah ditanyakan kepada tetangga, diketahui semua barang diambil oleh EW dengan menggunakan dua buah truk," ujar Bambang.

Menurut Bambang, EW merupakan ASN aktif di lingkungan Sekretariat DPR RI Jakarta. Setelah mengetahui itu, kemudian korban melaporkan kasus pencurian dengan terduga pelaku Ew ini ke Polsek Klari.

"Seluruh barang curian sudah diamankan polisi dan pelakunya sendiri sudah mengakui, tapi kenapa polisi tidak melakukan penahanan dan segera melimpahkan perkaranya?" ujar dia.

Kasus tersebut mandek, tutur Bambang, bisa terjadi karena penyidikan jalan di tempat dan polisi tidak bekerja secara profesional atau polisi takut untuk melanjutkan perkara ini.

"Kami tunggu dalam satu minggu ini kalau tidak ada perkembangan, kami akan laporkan ke Propam karena polisi di Polsek Klari tidak profesional. Apalagi pelakunya tidak dilakukan penahanan," tutur Bambang.

Sementara itu Kapolsek Klari Kompol Relisman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, hingga berita ini ditulis belum juga memberikan konfirmasi atau jawaban.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0954 seconds (0.1#10.140)