Pilkades 2019, Semua WNI Boleh Jadi Calon Kades di Majalengka

Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:38 WIB
Pilkades 2019, Semua WNI Boleh Jadi Calon Kades di Majalengka
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - November 2019 mendatang sebanyak 142 desa di Kabupaten Majalengkabakalmenggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Di Majalengka, pelaksanaan pilkades serentak sudah berlangsung dua kali.

Dalam pelaksanaannya nanti, semua masyarakat, warga negara Indonesia (WNI), tanpa melihat alamat asal, mempunyai kesempatan untuk maju sebagai kandidat kepala desa. Aturan main itu berbeda dengan Pilkades sebelumnya yang mengharuskan calon kepala desa (calkades) merupakan warga dari desa yang menjadi tempat dia maju.

Bupati Majalengka Karna sobahi mengatakan aturan tersebut sudah tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemrintahan Desa. Perda itu sudah ditetapkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pekan kemarin.

Untuk menguatkan Perda 2/2015 itu, dalam waktu dekat Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). “Nanti aturan itu dijabarkan lagi dalam petunjuk pelaksanaan pada peraturan bupati. Saat ini masih dalam dalam proses,” kata Karna.

Di sisi lain, terkait latar belakang pendidikan, calkades disyaratkan minimal SMP dan atau sederajat. Ketentuan itu masih sama dengan Pilkades sebelumnya.

Sementara, untuk pelaksanaan Pilkades serantak itu, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar. Anggaran sebesar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2019
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4852 seconds (0.1#10.140)