4 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Saguling Diringkus

Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:53 WIB
4 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Saguling Diringkus
Kapolsek Batujajar Kompol Kompol Jose H WX menunjukkan empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Polisi menetapkan empat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagai tersangka.

Mereka didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Keempat tersangka antara lain, UR (18), AG (28), dan RH (23) ketiganya bekerja sebagai buruh dan semuanya merupakan warga Kampung Lebak Muncang RT 01/11, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB.

Seorang tersangka lagi adalah AR (22) warga Ciliwur RT 01/10, Desa Cikande, Kecamatan Saguling, KBB. Sedangkan tempat kejadian perkara kasus ini di Kampung Lebak Muncang RT 01/11, di desa dan kecamatan yang sama.

Kapolsek Batujajar Kompol Jose H WX mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh AR di rumahnya dengan menggunakan motor.

AR mengajak korban untuk ngabuburit (menunggu bedug bulan puasa) ke kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, pada 7 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiba di lokasi ternyata sudah ada UR, RH, dan saksi AD. Kemudian para pelaku membeli minuman keras. Saat korban hendak buang air kecil, terjadilah aksi pencabulan yang pertama dilakukan oleh UR seorang diri.

Setelah itu, datang tersangka AG membawa mobil dan sempat membawa korban jalan-jalan ke Kota Bandung. Sepulang dari Bandung kondisi korban yang sudah mabuk berat lalu dibawa ke rumah tersangka.

Saat itulah AG dan RH mencabuli korban yang sedang dalam kondisi tidak sadar. Sementara AR melakukan pencabulan kepada korban seminggu sebelum kejadian tersebut.

"Keempat pelaku ini merupakan tetangga satu kampung korban. Mereka beralasan melakukan pemerkosaan itu karena di bawah pengaruh minuman keras," terang Jose kepada wartawan di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).

Polsek Batujajarmenerima laporan dari keluarga korban pada 15 Agustus 2019. Lalu dua hari kemudian keempat pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing dan mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku menyetubuhi korban secara bergiliran di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni sekitar lapangan Golf Kota Baru Parahyangan dan Rumah tersangka AG.

"Para pelaku mencekok korban dengan minuman keras jenis arak. Kami juga berhasil menyita barang bukti yakni satu potong dress warna abu putih, satu bra warna krem, celana panjang warna putih, dan celana dalam warna biru muda," sebutnya.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sempat mencuat dan menjadi perhatian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KBB.

Bahkan demi mendampingi korban dan pengawalan kasus ini hingga ke kepolisian, tim dari P2TP2A bersama dari KPAI KBB dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), telah mendatangi rumah korban.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2354 seconds (0.1#10.140)