Pemkot Bekasi Akan Terapkan Jalan Berbayar

Selasa, 20 Agustus 2019 - 08:00 WIB
Pemkot Bekasi Akan Terapkan Jalan Berbayar
Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan segera diterapkan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Aturan itu diberlakukan pada tahun 2022.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi mengatakan, penerapan jalan berbayar merupakan terobosan yang harus diterapkan kota-kota padat penduduk.

"Itu suatu kewajiban yang harus kita terapkan, dan saat ini kita sedang mewacanakan jalan berbayar itu," katanya kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Menurut dia, wacana itu belum masuk dalam agenda rapat, kendati demikian akan didorong menjadi program prioritas untuk mengurangi pengguna jalan sebagai solusi kemacetan. Saat ini, kebijakan tersebut masih masuk dalam kajian dan infrastrukturnya sedang pemerintah persiapkan.

"Kita juga masih menentukan jalan mana saja yang akan diterapkan dan jenis kendaraan apa saja yang bisa diterapkan," ujarnya.

Apalagi, kata dia, dalam menerapkan ERP di Kota Bekasi sangat dibutuhkan peran serta semua pihak maupun pemerintah pusat untuk turut serta membantu dalam kajian maupun tahapannya.

Dedet menjelaskan, kemacetan masih menjadi salah satu persoalan yang kerap diidentikkan dengan wilayah tetangga Ibu Kota ini. Tingginya tingkat kebutuhan perjalanan, kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin meningkat menjadi alasan kebijakan jalan berbayar ini harus segera diberlakukan.

Dengan adanya kebijakan itu nantinya diharapkan warga enggan membawa kendaraan pribadinya sehingga beralih ke moda transportasi massal yang berujung berkurangnya kemacetan di Bekasi.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan memastikan Kota Bekasi berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi menuju Jakarta maupun sebaliknya.

"Kami mendukung ERP di Jakarta agar perjalanan dari Kota Bekasi menggunakan angkutan umum, dan di Bekasi juga akan segera kami berlakukan," katanya.

Saat ini, kata dia, titik paling berpotensi diterapkan jalan berbayar adalah Jalan Sudirman di Bekasi Barat sampai perbatasan dengan DKI Jakarta di Harapan Indah, Medansatria.

Jalur ini, lanjut dia, merupakan lintasan nasional terbesar setelah akses jalan tol. Apalagi, penerapan kebijakan jalan berbayar ini diatur dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Di peraturan itu, semestinya ERP sudah terpasang sejak 2018 dan paling lambat 2029.

Untuk diketahui, kemacetan di Kota Bekasi kian hari semakin parah, karena titik kemacetan di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut semakin bertambah. Awalnya, terdata ada sebanyak 22 titik kemacetan, kini bertambah menjadi 25 titik kemacetan yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.

Saat ini, titik kemacetan itu berada di Simpang Harapan Indah, Simpang Pondok Ungu, Simpang Alexindo, simpang Cikunir, Simpang Sumir Pondokgede, Simpang Pekayon, Simpang Sumber Arta, Simpang Jaksampurna, Simpang Jatiwaringin, Jalan Chairil Anwar, Simpang Jalan Mohamad Yamin, Simpang Jalan Ampera, dan lainnya.

Sedangkan penambahan titik kemacetan baru itu di Jalan Mawar-Bekasi Utara, Jalan I Gusti Ngurah Rai-Bekasi Barat, Jalan Boulevar Galaxy-Bekasi Selatan, Jalan Muchtar Tabrani-Bekasi Utara, Giant Wisma Asri, serta Simpang Caman Jalan KH Noer Ali. Salah satu pemicunya disebabkan lebar jalan belum menampung jumlah kendaraan.

Selain itu, masih banyak ditemukan lebar jalan yang hanya 4 meter sementara di jalan tersebut dilalui kendaraan roda empat dan lalu lintas padat. Apalagi, ukuran lebar jalan di Kota Bekasi rata-rata 4 meter."Infrastruktur Bekasi memang harus segera dibenahi agar kemacetan bisa teratasi," tegasnya.

Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4), Beny Tunggul mengatakan, penerapan ERP di Bekasi memang perlu ada kajian yang sangat mendalam dari pemerintah daerah maupun dari pusat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5001 seconds (0.1#10.140)