Soal Isu Pemakzulan, Nurdin Abdullah Anggap Itu Pembunuhan Karakter

Senin, 19 Agustus 2019 - 22:53 WIB
Soal Isu Pemakzulan, Nurdin Abdullah Anggap Itu Pembunuhan Karakter
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat bicara mengenai usulan pemakzulan dirinya yang dikabarkan menjadi salah satu rekomendasi panitia khusus (pansus) hak angket. Rencana pemakzulan dinilai masih sebatas isu dan bukan keputusan final dari pansus angket maupun DPRD Sulsel.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menunggu hasil resmi terkait rekomendasi pansus hak angket. Kembali soal isu pemakzulan, ia menganggap hal tersebut masih sebatas hoaks alias kabar bohong mengingat belum ada keputusan final.

Gubernur Nurdin juga mempertanyakan motif di balik penyebaran isu pemakzulan dirinya. Ia berpendapat usulan pemakzulan yang kemudian disebarkan, padahal belum tentu menjadi keputusan final dari pansus hak angket maupun DPRD, merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya.

"Ya motifnya apa coba kalau bukan pembunuhan karakter kan. Tapi, masyarakat sudah cerdas, ini barang kayak hoaks saja kan. Nggak ada yang tanda tangan," kata Gubernur Nurdin kepada wartawan.

Gubernur Nurdin meminta publik bersabar dan tidak termakan isu soal pemakzulan dirinya. Kata dia, biarkan pansus angket bekerja menuntaskan rekomendasi untuk selanjutnya diputuskan dalam paripurna DPRD Sulsel.

"Kalau saya mari kita bersabar menunggu pansus bekerja. Semoga diberikan nurani untuk memberikan kesimpulan," ujar dia.

Isu pemakzulan Gubernur Nurdin berembus kencang sejak pekan lalu, saat finalisasi rekomendasi pansus hak angket. Di media massa maupun media sosial, tersebar tujuh rekomendasi yang akan diterbitkan pansus angket, salah satunya adalah melengserkan Gubernur Nurdin.

Berikut tujuh poin rekomendasi pansus hak angket DPRD Sulsel yang beredar di publik :

1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulsel untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Meneruskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti melawan hukum dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait kontorversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan Sulsel dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019. Adapun nama nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin dan Taufik Fachruddin.

5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel.

6. Mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Sulsel.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0002 seconds (0.1#10.140)