Ombudsman Minta Tak Ada Pengusiran Tunanetra dari Wyata Guna

Minggu, 18 Agustus 2019 - 13:45 WIB
Ombudsman Minta Tak Ada Pengusiran Tunanetra dari Wyata Guna
Ilustrasi Ombudsman Republik Indonesia. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia meminta, tidak ada kasus pengusiran terhadap penyandang disabilitas tunanetra di Panti Wyata Guna akibat peralihan status dari Panti menjadi Balai.

"Kami juga minta agar proses belajar anak-anak tunanetra tidak terhenti," tegas Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Minggu (18/8/2019).

Permintaan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra dimana muncul banyak keluhan dari tunanetra yang diminta meninggalkan panti akibat peralihan status panti menjadi balai sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018.

Rekomendasi Ombudsman, kata dia, meminta Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar mengusahakan proses peralihan sementara lahan, agar proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya serta Meminta Gubernur Jabar untuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintah pusat dengan teman-teman dari Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra untuk berdialog aktif.

"Ombudsman akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial untuk melakukan negosiasi untuk meninjau ulang Permensos Nomor 18 Tahun 2018," imbuh dia.

Sebelumnya, Ombudsman menilai ada kecenderungan berlarut-larutnya persoalan Balai Wyata Guna Bandung, sehingga terjadi pengabaian atas hak dasar pendidikan para tuna netra.

Ombudsman melakukan koordinasi dengan para pihak sebagai tindak lanjut atas permasalahan pendidikan Tunanetra SLBN A Bandung dengan mendatangi Wyata Guna, akhir pekan kemarin.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3544 seconds (0.1#10.140)