Masyarakat Lebih Takut Leasing, 156.000 Kendaraan di KBB Tak Bayar Pajak

Selasa, 24 Juli 2018 - 17:37 WIB
Masyarakat Lebih Takut Leasing, 156.000 Kendaraan di KBB Tak Bayar Pajak
Sejumlah warga saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), di Jalan Cimareme, Selasa (24/7/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
BANDUNG BARAT - Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat terdapat 156.000 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dari total jumlah itu, kendaraan roda dua mendominasi dibandingkan roda empat dengan persentase mencapai lebih dari 70%.

"Jumlah motor memang paling banyak (tak bayar pajar). Tak heran KTMDU khusus roda dua mencapai lebih dari 70%," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah KBB Dwi Yanti kepada SINDONews.com di Ngamprah, Selasa (24/7/2018).

Perempuan yang akrab disapa Yanti ini mengemukakan, kendaraan wajib pajak tersebut beragam ada yang setahun, dua tahun, bahkan lebih. Rinciannya, sebagian besar kendaraan pribadi meskipun kendaraan pelat merah atau kendaraan milik pemerintah juga ada. Namun jumlah mobil dinas pemerintah tidak terlalu banyak.

Disinggung mengenai alasan warga banyak yang tidak membayar pajak, Dwi menuturkan, sebagian besar beralasan kendaraannya hilang. Selain itu ada juga karena kendaraan sudah ditarik oleh pihak leasing, jarak tempat tinggal ke loket pembayaran pajak jauh, dan tak punya uang. "Masyarakat kadang lebih takut sama leasing daripada bayar pajak. Jadi kalaupun mereka punya uang yang diutamakan adalah membayar cicilan dulu," tutur Yanti.

Untuk menarik potensi pajak dari kendaraan bermotor, Yanti mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya. Seperti, melalui program E-Samsat, Samsat Kendong, Samsat Masuk Desa, dan Samsat Keliling. Program itu dilaksanakan demi mendekatkan pelayanan sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, ungkap Yanti, Samsat KBB juga telah membuka outlet cabang di Cililin, Lembang, dan Cipeundeuy. Outlet itu bisa meng-cover wilayah selatan, utara, dan barat KBB. Termasuk menggelar program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.

"Semoga program ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak. Sebab kalau kendaraan selama tujuh tahun pajaknya tidak dibayar maka oleh pihak mitra bisa dibekukan surat-suratnya," kata dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0570 seconds (0.1#10.140)