Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 15:29 WIB
Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Polres Cianjur yang di-back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pascakejadian, penyidik telah memeriksa 32 orang, yang terdiri atas 31 mahasiswa dan 1 orang warga biasa. Ke-31 mahasiswa itu berasal dari sejumlah elemen organisasi yang berunjuk rasa saat peristiwa Ipda Erwin Yudha, Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif, terbakar.

Unjuk rasa digelar oleh sekitar 50 mahasiswa dari beberapa organisasi. Antara lain,DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur, Cianjur Intelectual Foundation (CIF), Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (Himat), Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Cianjur, dan PD Hima Persis Cianjur.

Setelah melakukan penyidikan selama 2X24 jam, akhirnya tiga mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada Kamis 15 Agustus 2019 itu. Sedangkan 28 orang lainnya, dipulangkan. Penetapan dua tersangka baru itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik terkait keterlibatan keduanya dalam tragedi empat polisi terbakar tersebut.

"Total dari 32 orang yang diamankan, 28 orang sudah dipulangkan dari sejumlah unsur pengunjuk rasa kelompok Cipayung Plus dan satu orang dari masyarakat. Dari jumlah saksi yang diperiksa itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk RS dan dua tersangka baru. Sampai saat ini, proses pemeriksaan penyidikan masih berlangsung," kata Truno, Sabtu (17/8/2019).

Diketahui, dalam waktu 1X24 jam, penyidik Satreskrim Polres Cianjur yang di-back up oleh Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan satu tersangka dalam kasus Ipda Erwin terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Penetapan satu tersangka berinisial RS, mahasiswa di Universitas Suryakencana Cianjur, pada Jumat 16 Agustus 2019 itu, setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan saksi terkait perbuatan tersangka dalam aksi untuk rasa yang berakhir tragedi tersebut. Tersangka merupakan anggota organisasi ekstra kampus, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kurun waktu kurun waktu relatif cepat dan profesional, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS. (BACA JUGA: Polres Cianjur Tetapkan 1 Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2993 seconds (0.1#10.140)