Polres Cianjur Tetapkan 1 Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 20:05 WIB
Polres Cianjur Tetapkan 1 Tersangka Kasus Polisi Terbakar di Cianjur
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam waktu 1X24 jam, penyidik Satreskrim Polres Cianjur yang di-back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menetapkan satu tersangka dalam kasus Ipda Erwin, terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Penetapan satu tersangka berinisial RS, mahasiswa di Universitas Suryakencana Cianjur itu, setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan saksi terkait perbuatan tersangka dalam aksi untuk rasa yang berakhir tragedi tersebut. Tersangka merupakan anggota organisasi ekstra kampus, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam kurun waktu kurun waktu relatif cepat dan profesional, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS.

Sampai saat ini, kata Truno, proses penyidikan masih berlanjut terhadap yang bersangkutan (RS). "Tentu (penetapan tersangka) tersebut berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik terkait kejadian kemarin (unjuk rasa mahasiswa dan insiden polisi terbakar)," kata Truno ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Ditanya apakah tersangka RS merupakan pria berjaket merah yang melemparkan bensin ke arah korban Ipda Erwin yang sedang memadamkan api? Truno menyatakan, benar RS adalah pria berjaket merah yang terlihat dalam rekaman video melemparkan bungkusan plastik yang diduga berisi bahan bakar minyak ke arah korban.

"Untuk tersangka RS ini adalah orang yang mengakibatkan empat personel Polri yang sedang melakukan pengamanan. Adanya rekaman dan foto jadi bukti petunjuk RS inilah yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair dalam plastik yang kemudian mengakibatkan tersambarnya korban dengan api. Sehingga membuat chaos," ujar Truno.

Motif pelaku RS melempar cairan yang diduga bahan bakar minyak ke arah petugas, tutur Truno, penyidik masih mendalaminya. Karena dalam penyidikan, penyidik juga melihat pembagian tugas elemen orgamisasi nanti dari mana asalnya belinya dmn siapa yang bagi tugas nanti disampaikan. Biarkan penyidik secara profesional akan bekerja lagi.

Truno menuturkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah tersangka lain. Dari aspek pasalnya berdasarkan alat bukti dan simpulan gelar perkara. Seperti disampaikan dari awal, tutur Truno, penyidik mendalami aspek pertanggungjawaban koordinatoe lapangan (korlap) aksi unjuk rasa. Karena, pada Senin 12 Aguustus 2019, mereka membuat pernyataan tidak akan anarkistis, tidak akan bakar-bakar, dan tidak akan mengganggu keamanan dan keterttiban umum.

"Nanti kita tunggu prosesnya. Ada lima korlap yang masih kami cari. Sebab dari 30 orang yang diperiksa itu hanya peserta aksi, sedangkan lima korlapnya belum diperiksa, salah satumya MF," tutur Kabid Humas.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini, ungkap Truno, yakni, Pasal 170 dan atau 351 penganiayaan berat, dan Pasal 160 dan atau Pasal 212, dan Pasal 213 KUHPidana. "Ancaman hukuman masing-masing pasal di atas lima tahun penjara," ungkap Truno.

Ditanya tentang kabar bahwa berkas pemeriksaan kasus ini akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar? Truno mengatakan, sampai saat ini penyidikan masih berlangsung di Polres Cianjur.

"Apakah nanti (dilimpahkan) ke Polda Jabar atau tidak, ini didasari oleh lapis kemampuan dan proporsional. Namun saat ini kasus masih ditangani penyidik Polres Cianjur yang di-back up oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam menyidik kasus ini," pungkas Truno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2444 seconds (0.1#10.140)