Baru 36 Hotel dan Resto Terapkan Sistem Pajak Online di KBB

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:15 WIB
Baru 36 Hotel dan Resto Terapkan Sistem Pajak Online di KBB
Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), KBB, Hasanudin. Foto/SINDONews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat baru bisa merealisasikan sistem pajak online kepada 36 wajib pajak (WP) hotel dan restoran yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sementara, WP hotel dan restro yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB total ada sebanyak 404, terdiri atas 160 kafe, katering, restoran, rumah makan, 244 hotel, vila, dan bungalow.

Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB Hasanudin mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menerapkan sistem pajak online ini ke semua WP baik hotel dan restoran.

Namun tidak semua pengelola mau menerapkan sistem online tersebut karena banyak dari WP yang merasa nyaman dengan pembayaran manual yang selama ini mereka gunakan.

"Kata siapa pajak online di KBB tidak jalan? Justru di KBB menjadi salah satu yang terbaik implementasinya dibandingkan daerah lain. Hanya memang yang sudah melaksanakannya baru 36 WP dari total 404 hotel dan restoran yang wajib menyetorkan pajak," kata Hasanudin di Ngamprah, Selasa (28/8/2018).

Dia mengemukakan, sistem pajak online merupakan alat bantu karena pada dasarnya WP tetap harus melampirkan laporan pajaknya secara manual. Wajib pajak yang telah menerapkan sistem pajak online, cirinya dalam perangkat komputer transaksi telah dipasangi typing box. Akan tetapi karena aplikasi ini buatan manusia, koneksi alat sering terkendala sinyal sehingga membuat pelaporan menjadi tersendat.

Ke depan, BPKAD akan membuat nota kesepahaman atau MoU dengan aparat penegak hukum dalam penarikan pajak ini, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Pasalnya banyak WP mengabaikan kewajiban membayar ketika dilakukan penagihan melalui panggilan surat. Padahal melalaikan kewajiban membayar pajak merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana.

"Pertimbangan dilakukannya MoU dengan penegak hukum itu karena banyak WP yang kerap mengabaikan dan tidak menggubris saat pajak mereka ditagih," ujar dia.

Disinggung mengenai target realisasi pajak tahun ini, Hasanudin menuturkan, dari 160 WP yang terdiri atas kafe, katering, restoran, dan rumah makan, ditargetkan pendapatan Rp18.100.000.000.

Sementara dari 244 hotel, vila, dan bungalow, target pajak tahun ini sebesar Rp13.889.803.000. Besaran target itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu masing-masing dari resto Rp600 juta dan hotel Rp700 juta.

"Kenaikan itu salah satunya karena ada beberapa hotel dan resto baru yang beroperasi di wilayah Bandung Utara," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2847 seconds (0.1#10.140)