KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Suap Impor Bawang Putih

Kamis, 15 Agustus 2019 - 22:23 WIB
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Suap Impor Bawang Putih
KPK diminta mengusut tuntas kasus suap impor bawang putih. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap impor bawang putih yang telah menjerat anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Bahari mengungkapkan, dalam laporan yang dilayangkan Almisbat kepada lembaga antirasuah itu, disertakan juga data-data anggaran bawang putih dan data tambahan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami menilai, masalah yang harus diperhatikan, yakni menyangkut soal kartel, soal monopoli, soal jual beli kuota, dan juga soal wajib tanam bawang putih," kata Saiful dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/8/2019).

Saiful menuturkan, sebelum memberikan laporan dan data tambahan ke KPK, Kamis (15/8/2019), pihaknya juga telah melaporkan kasus suap serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Saiful, ihwal impor bawang putih telah bermasalah sejak tahun 2013 silam.

"Selalu membuat gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017. Kita tahu bahwa Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN," katanya.

Saiful berharap, KPK dapat mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih ini. Terlebih, sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kita mendorong penuh KPK untuk mengusut tuntas. Tidak hanya di kalangan swasta, tapi juga di kementerian," tegasnya.

Lebih jauh, dalam laporannya kepada KPK, pihaknya juga turut menyoroti temuan dan bukti-bukti suap dan rekayasa pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan, yang dianggap sebagai salah satu faktor terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih di Tanah Air.

"Kita minta itu dicabut, kemudian juga diatur. Bayangkan, bawang putih dari China itu Rp8.000 sampai sini Rp18.000, melalui kesepakatan harga bisa sampai Rp28.000 atau Rp38.000 per kilogram. Konsumen dipaksa untuk membeli," bebernya.

Ditambahkan Saiful, kasus I Nyoman Dharmantra ibarat gunung es. Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK membongkar tuntas kasus ini.

"Ini ibaratnya seperti gunung es, yang baru ditangani KPK itu baru puncaknya saja yang terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum. Karena itu, kami memberikan data terkait bagaimana pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang putih ini," paparnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus pengurusan RIPH dan kuota impor bawang putih. Tiga orang yang berperan sebagai pemberi suap, yakni Pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya dijerat sebagai penerima suap, yakni anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, dan pengusaha sekaligus dua orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra, yakni Mirawati Basri dan Elviyanto.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Sementara kuota yang diurus dalam impor bawang putih ini sebanyak 20 juta ton. Padahal, RIPH dari Kementan belum didapatkan oleh para pengusaha tersebut.

Diketahui, untuk mendapatkan kuota impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), para pengusaha harus mengantongi RIPH dari Kementan.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9906 seconds (0.1#10.140)