Sopir Mobil Boks yang Tewaskan Anggota Polda Jabar Didakwa Lalai

Kamis, 15 Agustus 2019 - 12:59 WIB
Sopir Mobil Boks yang Tewaskan Anggota Polda Jabar Didakwa Lalai
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sukarta, sopir mobil boks yang menewaskan anggota Polda Jabar Bripda Dwi Adimanyu saat laga Persib Bandung melawan Tira Persikabo pada 16 Juni 2019, didakwa bersalah karena lalai sehingga menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia.

Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu 14 Agustus 2019.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi kejadian peristiwa itu. Bripda Adimanyu merupakan anggota Pengurai Massa Direktorat Samapta Polda Jabar. Saat kejadian, almarhum Bripda Abimanyu bersama tujuh anggota Polda Jabar dalam perjalanan kembali ke Mapolda Jabar seusai bertugas mengamankan laga antara Persib Bandung melawan Tira Persikabo, 18 Juni 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Tiba di lokasi kejadian, Jalan Terusan Kopo, Kampung Cijagra, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, iring-iringan motor anggota Polda Jabar ditabrak oleh mobil boks nomor polisi D 8140 ZZ yang dikendarai oleh Sukarta.

"Terdakwa (Sukarta) pada 18 Juni sekitar pukul 22.30 di Jalan Terusan Kopo Kampung Cijagra Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, telah mengemudikan kendaraan bermotor. Akibat kelalaian terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata jaksa Agus Rahmat saat membacakan dakwaan.

Agus mengemukakan, saat kejadian, Sukarta mengendarai mobil boks bermuatan tas buatan rumahan milik Iwan Saepulrohman. Sebelumnya Sukarta pada pukul 02.00 WIB hari yang sama baru saja mengirimkan barang hasil konveksi ke pemesan, kemudian pulang ke rumah pukul 04.00. Namun, belum sempat istirahat, Sukarta kembali berangkat ke Kabupaten Garut untuk mengirimkan pesanan tas dan tiba pukul 11.00 WIB.

"Setelah mengirimkan barang-barang hasil konveksi tersebut terdakwa kembali ke Bandung dan sampai sekitar pukul 14.00. Sesampainya di Bandung, terdakwa tidak beristirahat," ujar jaksa.

Bukannya beristirahat, tutur Agus, terdakwa justru menyiapkan barang-barang untuk dikirim ke Pasar Caringin, Kota Bandung. Sekitar pukul 17.00 WIB, Sukarta berangkat ke Caringin, namun terlebih dulu mampir ke Cibaduyut dan Cimahi.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Sukarta sampai di Caringin. Setelah membongkar isi mobil, terdakwa terdakwa pulang ke rumah temannya, Iwan di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung sekitar pukul 21.45 WIB.

"Namun pada pukul 22.30 saat melintas di lokasi kejadian, terdakwa kelelahan dan mengantuk. Akibatnya, kendaraan yang dikendarai Sukarta menabrak 4 dari 11 sepeda motor dinas Polri yang melaju dari arah berlawanan. Akibat kelalaian terdakwa, saudara Adimayu Dwi Septyo meninggal dunia," tutur Agus.

Agus mengungkapkan, perbuatan Sukarta diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman pidana dalam pasal itu enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8403 seconds (0.1#10.140)