Jumlah Pekerja Asing di Depok Sekitar 300 Orang

Kamis, 15 Agustus 2019 - 08:20 WIB
Jumlah Pekerja Asing di Depok Sekitar 300 Orang
Kota Depok. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
A A A
DEPOK - Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Depok, Jawa Barat sekitar 300 orang. Menurut data, kebanyakan mereka bekerja di perusahaan manufaktur.

"Kalau garmen hampir tidak ada. Pekerja asing yang kita temukan juga didominasi dari Korea dan Jepang, karena perusahaannya kebanyakan berasal dari sana," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto saat membuka Job Fair 2019, Rabu (14/8/2019).

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno mengatakan, sesuai undang–undang, warga negara asing (WNA) memang diperbolehkan bekerja di Indonesia asalkan menjadi staf ahli. Itu pun dengan sejumlah syarat, seperti mendapat pendampingan dari pekerja Indonesia serta diwajibkan untuk belajar bahasa Indonesia.

Namun, dalam revisi UU Nomor 13/2003, kata dia, ada peluang WNA bekerja di Indonesia dibuka seluas–luasnya tanpa persyaratan tersebut. Bidangnya pun tidak hanya staf ahli namun bisa merambah ke Human Resource Department (HRD). "Kalau HRD sampai dipegang asing kan nggak boleh, budayanya kan beda. Maka kita akan lawan itu," katanya.

Wido mengungkapkan, sebelum revisi UU tersebut digodok, dirinya sudah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pekerja asing yang melakukan tugas tidak sesuai dengan jabatannya. "Beberapa kali ada temuan, sekitar tiga sampai empat orang yang jabatannya sebagai staf ahli tapi bekerjanya tidak sebagai staf ahli. Kita laporkan itu dan mereka sempat ditahan di Imigrasi Depok," paparnya.

Ia memastikan akan terus melakukan penolakan terhadap revisi UU Nomor 13/2003 tersebut, termasuk melakukan audiensi dengan Pemkot dan DPRD Depok. Ia meminta agar para pemegang keputusan di Depok dapat memberikan perlindungan terhadap nasib buruh.

"Di tempat lain seperti Karawang dan Bandung, sudah merekomendasikan penolakan. Saya minta, di Depok juga ada rekomendasi penolakan itu. Revisi itu jelas akan merugikan nasib buruh karena lapangan kerja lebih susah padahal jumlah pengangguran saja sudah banyak," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1389 seconds (0.1#10.140)