Tak Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Depok Kena Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 06:51 WIB
Tak Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Perusahaan di Depok Kena Sanksi
Foto/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan difabel atau penyandang disabilitas dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan. Aturan penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan aturan dan regulasi, minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat orang lah, jadi wajib hukumnya," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto saat membuka Job Fair 2019, Rabu (14/8/2019).

Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki hak serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. "Itu menurut undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan. Itu sudah berlaku di Depok, dan itu kan seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengemukakan, aturan tersebut mengandung konsekuensi yang mengikat bagi perusahaan. Sebab, jika tidak ditaati bakal ada sanksi yang menanti. "Tentu undang-undang sudah katakan ada sanksi, apakah sanksi administrasi, tapi saya belum temukan perusahaan tidak menerima disabilitas. Karena setahu saya belum ada yang menolak dan ada aturan tertentu di masing-masing perusahaan itu yang harus dipenuhi sesuai kualifikasi pekerjaan," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1267 seconds (0.1#10.140)