Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU

Rabu, 14 Agustus 2019 - 17:02 WIB
Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU
Mendikbud Muhadjir Effendi. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengungkapkan kemungkinan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU). Hal itu, kata Muhadjir, telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya dengan Ibu Menkeu sudah rapat dua kali. Tim Kemendikbud dan Kemenkeu untuk memastikan bahwa ada tersedia anggaran DAU untuk pendidikan digunakan untuk menggaji guru-guru kalau diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik yang berstatus PNS ataupun PPPK," tutur Muhadjir di Istana Merdeka, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, langkah tersebut diambil karena banyak pemda yang tidak mengambil kuota formasi guru terutama PPPK karena keterbatasan anggaran. Seperti diketahui, banyak daerah yang merasa keberatan terhadap ketentuan gaji PPPK dibebankan di APBD.

"Sehingga tidak ada lagi daerah ketika sudah diplot (formasi guru-red) sekian enggak mau ambil, alasannya enggak ada uang. Harus ada kepastian itu," ujarnya.

Muhadjir mencontohkan, pemda pada tahun ini tidak semuanya mengambil semua kuota formasi guru. "Masalahnya beberapa daerah tidak mau mengambil kuota. Alasannya tidak bisa membayari," ujarnya.

Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan bahwa DAU pendidikan tahun depan akan 'dikunci' untuk pendidikan. Sebagian besar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru. "Tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu memang sebagian besar terutama untuk gaji dan tunjangan guru," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9796 seconds (0.1#10.140)