KPPU Bakal Awasi Model Kemitraan Marketplace

Rabu, 14 Agustus 2019 - 16:20 WIB
KPPU Bakal Awasi Model Kemitraan Marketplace
Istimewa
A A A
BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III bakal melakukan penyelidikan terkait model kemitraan antara pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan penyedia aplikasi penjualan (marketplace). Pengawasan dilakukan untuk meminimalisir praktik peregangan yang merugikan salah satu pihak.

Kepala Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan, saat ini penjualan dengan sistem daring atau online tumbuh pesat, seiring bermunculannya penyedia aplikasi jualan atau marketplace. Tak sedikit marketplace ini melibatkan pelaku usaha kecil hingga menengah.

"Ekonomi digital saat ini memang tumbuh sangat pesat, dan kalau kita lihat, mereka yang terlibat pada perdagangan daring ini justru pelaku usaha berskala kecil dan menengah," kata Aru, Rabu (14/8/2019).

Melihat kondisi itu, KPPU akan memantau jalannya ekonomi digital, khususnya pengawasan kegiatan kemitraan yang melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar, termasuk hubungan antara penyedia aplikasi atau marketplace dengan mitranya.

Pengawasan ini, kata Aru, perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM agar terhindar dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Saat ini, Kanwil III sedang mengumpulkan data dan informasi mengenai pola kemitraan di marketplace.

"Pola perdagangan secara daring ini sesuatu yang baru dan mengubah pola perdagangan konvensional. Tentu saja KPPU sebagai otoritas persaingan usaha wajib hadir untuk mengawasi jalannya perdagangan ini," kata Aru.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, KPPU memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan kemitraan. KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar, bila ditemukan persaingan usaha tidak sehat.

Namun, kata Aru, Kanwil III KPPU yang wilayah kerjanya meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten ini akan mengedepankan aspek pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi, advokasi, dan harmonisasi kebijakan dalam upaya pengawasan kegiatan kemitraan.

Langkah yang dilakukan yaitu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan segenap stakeholders. Sehingga, pengawasan kegiatan kemitraan yang dilakukan kantornya memberikan dampak dan berkontribusi positif bagi pelaku UMKM, termasuk juga mitranya. "Ke depan kami akan undang penyedia aplikasi dan juga pemerintah daerah untuk berdiskusi soal ini."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6596 seconds (0.1#10.140)