BPJS Ketenagakerjaan Jamin Segala Risiko dalam Hubungan Kerja

Rabu, 14 Agustus 2019 - 14:22 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Segala Risiko dalam Hubungan Kerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin segala risiko yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi mengatakan, bentuk jaminan tersebut seperti uang tunai atau bantuan pelayanan kesehatan apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat lingkungan kerjanya.

"Seluruh biayanya (iuran) ditanggung oleh pemberi kerja. Besarannya pun bergantung pada tingkat risiko dari pekerjaan pekerja, sebesar 0,24-1,74 persen dari upah pekerja sesuai kelompok jenis usaha," tutur Suhedi di Bandung, Rabu (14/8/2019).

Suhedi melanjutkan, akumulasi dari nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemberi kerja akan sangat bermanfaat bagi peserta yang mengalami kecelakaan sewaktu bekerja. Biaya pemulihannya akan dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan waktu.

"Program JKK ini juga memberikan santunan upah yang besarannya telah diatur dan diperuntukkan bagi peserta yang mengalami ketidakmampuan bekerja selamanya atau hanya sementara hingga dinyatakan sembuh," jelasnya.

Menurut Suhedi, manfaat yang akan diterima oleh peserta yang mengikuti program JKK ini tidak selalu berbentuk materi. Contohnya, Program Kembali Bekerja yang memberikan bantuan pendampingan dan pelatihan bagi peserta yang mengalami kecacatan, mulai dari terjadinya kecelakaan hingga pemberian kepastian bagi peserta agar tetap bekerja kembali di perusahaannya semula tanpa khawatir mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaat dari JKK lainnya, lanjut Suhedi, adalah pemberian santunan kematian sebesar 48 kali gaji yang akan diserahkan kepada ahli waris, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, dan pemberian beasiswa pendidikan pada anak dari peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia sebesar Rp12 juta untuk tiap peserta.

"Perlu diingat bahwa bentuk kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya kecelakaan saat bekerja, tetapi juga kecelakaan saat menuju atau pulang dari tempat bekerja, serta harus dilaporkan sebelum mencapai dua tahun semenjak kecelakaan terjadi."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1033 seconds (0.1#10.140)