KPK Kembali Didorong Tuntaskan Dugaan Korupsi di PT KBN

Rabu, 14 Agustus 2019 - 08:20 WIB
KPK Kembali Didorong Tuntaskan Dugaan Korupsi di PT KBN
Kantor KPK di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero.

Beberapa waktu lalu, dugaan korupsi di PT KBN pernah dilaporkan oleh Front Masyarakat Anti Korupsi (F.MAKI) dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK mestinya menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat. KPK harus mengkaji dan mendalaminya lebih lanjut.

“Apapun laporan masyarakat harus ditindaklanjuti,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/8/2019) malam.

Dia mengemukakan, KPK harus menyelamatkan keuangan negara dari tangan-tangan rakus dan menjadikan korupsi musuh bersama untuk menyelamatkan aset negara. ”Kalau berhasil, itu berarti KPK membantu negara untuk mermbayar utang,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyayangkan sikap KPK karena belum menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi di PT KBN yang diduga merugikan negara Rp7,7 miliar. Padahal, berdasarkan tracking issue, kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

"Tidak biasanya KPK membiarkan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak buruk bagi citra KPK. Bisa menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap kinerja KPK," tutur Karyono.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan. Dia berharap KPK serius menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat.

Misbah meminta pimpinan dan tim penyidik KPK berani mengusut dan menuntaskan dugaan korups. ”Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi internal KPK, dari penyidik sampai pimpinan. Banyak kasus yang belum diselesaikan,” ungkap Misbah.

Menurut Misbah, laporan dugaan korupsi jangan dibiarkan menumpuk di KPK. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK jangan hanya mencitrakan diri sebagai lembaga pemberantasan korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Padahal OTT yang selama ini dilakukan KPK, tidak juga memberikan efek jera.

“Jika dinilai, sebenarnya pimpinan KPK ini agak ragu dalam menyelesaikan kasus-kasus besar. Jadi selama ini pencitraan yang dibangun masih sebatas OTT kepala daerah. Misalnya, yang itu secara nominal tidak besar, nyatanya belum menimbulkan efek jera bagi kepala daerah lain untuk tidak melakukan korupsi. karena ada kasus-kasus besar yang sebenarnya masih disimpan oleh KPK. Ini yang harus didorong adalah keberanian pimpinan KPK melakukan atau menyelsaikan korupsi besar. Itu belum dilakukan secara maksimal,” tandas dia.

Misbah berharap pimpinan KPK ke depan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. Karena korupsi sudah menjadi penyakit parah yang mesti diselesaikan.

Misbah juga mengatakan, salah satu kendala kenapa kasus dugaan korupsi menumpuk dan sebagian tidak ditindaklanjuti KPK karena minimnya sumber daya manusia (SDM), khususnya tim penyidik KPK.

Dia menyarankan agar tim penyidik KPK ditambah. ”Makanya ke depan KPK perlu memikirkan berapa penyidik yang dibutuhkan, sehingga itu menjadi grand design pemberantasan atau pencegahan korupsi,” tutur Misbah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dugaan korupsi di PT KBN. Namun sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi di PT KBN tersebut.

Diketahui, dugaan korupsi di PT KBN dilaporkan oleh F.MAKI dan KBNU Jakarta Utara ke KPK. F.MAKI melaporkan dugaan korupsi di KBN sekitar Rp7,7 miliar. Sementara KBNU mencatat dugaan korusi di sana mencapai Rp64,1 miliar dari total 20 kasus dugaan korupsi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5577 seconds (0.1#10.140)