Apindo Jabar Tegas Tolak Rekomendasi UMSK Karawang 2019

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:23 WIB
Apindo Jabar Tegas Tolak Rekomendasi UMSK Karawang 2019
Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya (tengah) menyampaikan penolakan Apindo Jabar terhadap rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diajukan Bupati Karawang inskonstitusional karena perumusannya tidak melibatkan Apindo.

Rekomendasi UMSK yang dinilai menyalahi aturan tersebut dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan di bawah naungan Apindo yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Oleh karenanya, Apindo Jabar menolak tegas rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang itu.

Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya menegaskan, sebagai bentuk penolakan, pihaknya telah mengadukan rekomendasi tersebut kepada Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menegaskan, rekomendasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2018.

"Kami menjalankan instrumen hukum di Indonesia. Kalau dipaksakan, SK (Surat Keputusan) Gubernur yang diusulkan Bupati Karawang, maka badan usaha sektor tekstil, garment, dan industri sub kontraktor perusahaan besar akan kolaps, bangkrut," kata Deddy dalam konferensi pers di kawasan Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (13/8/2019).

Menurut Deddy, perusahaan-perusahaan kecil menengah tersebut tidak akan mampu membayar upah pekerja yang besarannya disamaratakan dengan perusahaan besar seperti yang tercantum dalam rekomendasi UMSK yang sudah diajukan Bupati Karawang kepada Gubernur Jabar itu.

"Kalau langkah ini (aduan Ombudsman dan Kemendagri) masih tidak bisa mencapai suatu harapan, hukum yang adil, maka akan kita teruskan perkara ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), itu adalah jalan terakhir yang akan kita tempuh," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) Apindo Kabupaten Karawang, Abdul Syukur menyatakan, berdasarkan aturan, penentuan UMSK seharusnya melibatkan pihak pengusaha, dalam hal ini Apindo. Terlebih, besaran UMSK yang diajukan Bupati Karawang tersebut nilainya lebih besar dibandingkan UMSK sebelumnya.

Berdasarkan data yang dikantonginya, besaran UMSK tersebut nilainya bervariasi untuk 20 jenis bidang usaha dengan nilai paling tinggi Rp4,9 jutaan dan paling rendah Rp4,2 jutaan. Dia mengungkapkan, persoalan upah juga menjadi alasan banyaknya perusahaan uang hengkang dari Karawang dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Dampaknya, saat ini, pekerja industri pakaian jadi atau tekstil di Karawang turun signifikan, dari sebelumnya 27.650 orang, kini tinggal 2.253 orang," sebut Abdul.

Masih di tempat yang sama, Anggota Dewan Pengupahan Jabar Asep Hendra Maulana menyesalkan pencatutan nama Dewan Pengupahan Jabar yang disebutkan dalam rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang tersebut.

"Dalam rekomendasi disebutkan, rekomendasi berdasarka hasil konsultasi dengan Dewan Pengupahan Jabar. Padahal, kita tidak pernah melakukannya. Maka, rekomendasi ini cacat hukum dan jadi salah satu dasar kami untuk mengadukan ke Ombudsman," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4770 seconds (0.1#10.140)