Kebijakan Impor Pukul Petani Garam Karawang

Selasa, 13 Agustus 2019 - 17:00 WIB
Kebijakan Impor Pukul Petani Garam Karawang
Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang meminta pemerintah pusat memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) garam. Pasalnya harga garam saat ini 'terjun bebas' hingga mencapai Rp300 per kilogramnya, setelah pemerintah memberlakukan impor garam. Dengan adanya HET ini diyakini bisa melindungi petani garam dari harga yang sangat rendah hingga petani bisa menikmati hasilnya.

"Harus ada campur tangan pemerintah untuk melindungi petani garam. Kebijakan impor telah memukul petani garam karena harganya menjadi jatuh antara Rp300 hingga Rp700 per kilogramnya. Padahal kita pernah menikmati untung besar ketika harga garam mencapai Rp5.000 per kilogramnya," kata Sekretaris Dinas Perikanan Karawang Abuh Bukhori, Selasa (13/8/2019).

Menurut Abuh, dengan adanya impor garam berdampak langsung dengan petani garam lokal karena harga garam menjadi sangat rendah. Berdasarkan laporan petani garam menyebutkan harga garam mereka dihargai hanya Rp300 hingga Rp700 per kilogramnya. Padahal jika tidak ada impor harga garam bisa mencapai Rp3.000 per kilogramnya dalam situasi normal. "Sekarang harganya sangat rendah mencapai Rp300 per kilogram. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan sangat merugikan petani," ujarnya.

Menurut Abuh, dalam situasi seperti ini, peran pemerintah sangat penting untuk membantu petani. Pemerintah harus memberlakukan sistem HET untuk garam agar bisa melindungi petambak garam. Jika dibiarkan maka dipastikan petambak garam tidak akan bertahan lama dan akan menjadi langka.

"Saya khawatir petambak garam bakal beralih profesi hingga kita akan kesulitan mencari petambak garam lokal nantinya," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1085 seconds (0.1#10.140)