4 Perempuan yang Terlibat Video Porno Anak Divonis 3 Tahun

Selasa, 28 Agustus 2018 - 15:25 WIB
4 Perempuan yang Terlibat Video Porno Anak Divonis 3 Tahun
Empat perempuan yang terlibat dalam pembuatan video porno anak, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman 3 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Empat perempuan yang terlibat dalam pembuatan video porno anak, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa.

Keempat perempuan itu antara lain S ibu dari anak di bawah umur inisial D, H ibu dari anak di bawah umur SP, dan Sri Mulyati alias Cicih sebagai penghubung antara si anak dengan pemeran, dan Intan selaku pemeran perempuan video porno anak.

Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunanto dalam sidang dengan agenda putusan kasus pembuatan dan penyebaran video porno anak di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/8/2018).

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan," kata Sunanto

Ketua majelis hakim mengemukakan, hal yang memberatkan dan meringankan keempat terdakwa, perbuatan mereka menimbulkan trauma seksual yang mendalam terhadap korban anak dan menelantarkan hak anak sehingga pantas dihukum.

"Sedangkan untuk yang meringankan para terdakwa, yakni mengakui perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulanginya," ujar dia.

Sebelumnya, dalam berkas terpisah Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon memvonis otak pelaku pembuat dan penyebar video porno anak M Faisal Akbar dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 250 juta, subsider kurungan enam bulan. (Baca Juga: Sutradara Video Porno Anak dan Perempuan Dewasa Divonis 7 Tahun(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3116 seconds (0.1#10.140)